TNC, KENDARI – Pengadilan Negeri/ Tipikor/ PHI Klas I A Kendari sedang menanti putusan Mahkamah Agung (MA) RI, atas memori kasasi yang diajukan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait dugaan korupsi pembangunan kantor bupati Konut tahap III tahun 2011 lalu, yang diduga melibatkan mantan Bupati Konut, Aswad Sulaiman.
Humas PN Klas I A Kendari, Klik Tri Margono menjelaskan, saat ini pihaknya masih sementara menunggu putusan dari MA. Namun, dirinya tidak dapat memastikan jadwal putusan kasasi oleh MA RI.
“Kita masih belum tahu hasil putusannya, karena itu merupakan kewenangan MA untuk memutuskan. Nanti lah kalau memori kasasinya sudah di telaah disana, baru bisa keluar hasilnya dan dikirim ke kita, ” bebernya.
Untuk diketahui, JPU menyerahkan memori kasasi tersebut pada Senin (15/5/2017) lalu. Setelah itu, pihak Pengadilan Kendari mengirimkan kasasi itu ke MA RI, Selasa (30/5/2017) lalu.
Dalam kasus ini, Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa Kejari Konawe dan Kejati Sultra, terkait dugaan korupsi pembangunan Kantor Bupati Konut Tahap III Tahun 2011 silam. Dengan total anggaran proyek ini sebesar Rp 7 miliar, yang dikerjakan oleh PT. Voni Bintang Nusantara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP perwakilan Sultra, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar.
Discussion about this post