• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Ahok Dipenjara di Mako Brimob, Menkum: Bukan Istimewa, Tapi Keamanan

admin by admin
June 22, 2017
in crime & Justice, Nasional
0
Ahok Dipenjara di Mako Brimob, Menkum: Bukan Istimewa, Tapi Keamanan
0
SHARES
67
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

JAKARTA – Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani masa hukuman penjara di Rutan Mako Brimob Depok. Menkum HAM Yasonna H Laoly menegaskan Ahok ditempatkan di Rutan Mako Brimob karena alasan keamanan.

“Ini alasan keamanan, bukan mengistimewakan,” kata Laoly saat dihubungi detikcom, Kamis (22/6/2017).

Keamanan Ahok bila ditempatkan di Lapas Cipinang menurut Laoly tidak bisa dijamin karena khawatir dengan kondisi sel yang ditempati narapidana lain. Jumlah napi di Cipinang jumlahnya juga sudah melebihi daya tampung lapas.

“Di sana ada napi teroris, over kapasitas tinggi. Kita berpikir dari segi keamanan, setelah dieksekusi jaksa kita tetap rekomendasi ke Mako Brimob untuk keamanan,” sambungnya.

Pertimbangan lainnya adalah perkara yang membuat Ahok menjadi terpidana yakni penodaan agama. Perkara itu menurut Laoly menyita perhatian banyak orang.

Smiley face

“Kita lebih baik preventif daripada terjadi sesuatu. Bukan soal istimewa atau tidak istimewa. Ada juga beberapa (napi) yang ditempatkan di Mako Brimob. Karenanya kita tempatkan yang kita rasa (lokasinya) aman karena kasus ini menjadi perhatian,” ujar dia.

Eksekusi Ahok secara administrasi dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu (21/6) di Rutan Mako Brimob. Pihak Lapas Cipinang menyurati Mako Brimob untuk menempatkan Ahok sementara waktu dalam menjalani masa hukuman.

Eksekusi dilakukan setelah salinan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta diterima Kejari Jakut pada 19 Juni. PT DKI mengabulkan pencabutan banding oleh jaksa perkara Ahok.

Sedangkan Ahok sudah lebih dulu mencabut permohonan banding di PN Jakut karena menyatakan menerima hukuman 2 tahun penjara. Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena penyebutan surat Al Maidah ayat 51 dan dihukum 2 tahun penjara.

sumber: detik

Previous Post

F1 Rilis Kalender Balap 2018, GP Jerman dan Prancis Comeback

Next Post

Halima Aden Kembali Cetak Sejarah, Jadi Hijabers Pertama di Cover Allure

Next Post
Halima Aden Kembali Cetak Sejarah, Jadi Hijabers Pertama di Cover Allure

Halima Aden Kembali Cetak Sejarah, Jadi Hijabers Pertama di Cover Allure

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published.

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.