TNC, KENDARI – Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor), terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel), untuk sewa kendaraan selama proses pilkada tahun 2015, kini memasuki agenda pembelaan yang diajukan oleh Kuasa Hukum salah satu terdakwa (Yusran red).
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor / PHI Klas I A Kendari, Senin (3/7/2017) dipimpin oleh majelis hakim Irmawati Abidin SH., MH.
Di dalam persidangan, Darwis selaku Kuasa Hukum terdakwa menjelaskan dalam pembelaannya, bahwa dugaan korupsi rental mobil fiktif melalui dana hibah penyelanggaraan pemilihan Bupati Konsel 2015 lalu, kliennya sama sekali tidak mengetahui jika kegiatan tersebut bermasalah. Menurut dia, Sekertaris KPU Konsel yang seharusnya bertanggungjawab dalam kasus ini.
“Selaku kuasa hukum terdakwa, kami meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan klien kami, dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan dikeluarkan dari tahanan. Membebaskan terdakwa dari kerugian negara sebagai mana yang disangkakan,” ungkap Darwis dihadapan majelis hakim.
Sementara itu, terdakwa Yusran menyampaikan beberapa pembelaanya. Dia mengaku, jika pengadaan kendaraan rental tersebut, semata-mata hanya untuk optimalisasi kerja-kerja penyelenggara Pilkada, serta untuk kepentingan tugas negara, yakni mengawal dengan baik proses Pilkada di Kabupaten Konsel pada 2015 lalu.
“Difakta persidangan telah tergambar kondisi geografis wilayah Konsel, yang cukup luas dan tidak mendukung. Tentunya sangat menghambat kerja kami, jika dipaksa menggunakan kendaraan dinas kami yang sudah lusuh, dari segi performa mesin yang mulia,” ujar Yusran.
Menurut dia, kegiatan pengadaan kendaraan rental bukanlah hal yang mubassir atau mengada-ngada, melainkan justru sangat membantu kerja devisi sosialisasi dan peningkatan partisipasi KPU Konsel.
Lebih lanjut, Yusran menjelaskan, dirinya bersama komisioner lainnya hanya korban dari kesibukan dan ketidak jelian pihaknya, dalam membaca dan memahami regulasi yang ada. Sehingga terperdaya dan termanfaatkan oleh kepentingan pihak lain, yang ingin mencederai pihaknya.
“Dihadapan Tuhan yang maha kuasa dan majelis hakim yang terhormat, kami akui kelalaian dan kesalahan kami. Dan kami sungguh menyesal, tidak akan mengulangi perbuatan yang sama. Saya berharap agar majelis hakim memberikan hukuman serendah-rendahnya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sidang tuntutan oleh jaksa pada Selasa (20/6/2017) lalu, JPU Kejaksaan Negeri Konsel, Dessy Indrayani SH mengatakan, terdakwa Yusran bersalah melakukan Tipikor, sebagaimana di atur dalam pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Ia pun dituntut selama satu tahun 10 bulan (22 bulan) penjara, serta denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider tiga bulan penjara.
Selain Yusran, mantan Ketua KPU Konsel Djabal Nur, serta ketiga Anggota Komisioner lainnya yakni Sutamin, Nuzul Qodri dan Aswan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik jaksa.
Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Sultra, pada tanggal 10 sampai 28 Oktober 2016 lalu, ditemukan kerugian negara sebesar Rp.270 Juta, dalam dana hibah KPU Konsel.
Laporan: Vinho