TNC, KENDARI – Oknum aparat kepolisian yang bertugas di Polres Kendari, Bripka AL. Terdakwa dalam kasus penembakan terhadap Almarhum Altisna (31), warga Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 2016 lalu, akan segera menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor / PHI Klas I A Kendari. Hal tersebut, diungkapkan oleh Humas PN Klas I A Kendari, Kelik Trimargo SH.
Dia mengatakan, perkara pidana yang menjerat personil Polres Kendari tersebut akan segera diputus majelis hakim.
“Nah, kemarin kan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dalam persidangan sebelumnya, sudah membacakan tuntutannya. Terdakwa saat itu dituntut selama 2 tahun penjara, jadi sekarang kita tinggal tunggu putusan dari majelis hakim saja,” paparnya kepada TenggaraNews.com, Selasa (4/3/2017).
Untuk diketahui, korban merenggang nyawa setelah lehernya terkena tima panas oleh oknum polisi, Rabu (10/8/2016) lalu.
Laporan: Vinho
Discussion about this post