• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Edarkan Shabu, Pasutri ini Diringkus Polisi di Kamar Kost

Ichas Cunge by Ichas Cunge
July 12, 2017
in crime & Justice
0
Edarkan Shabu,  Pasutri ini Diringkus Polisi di Kamar Kost
0
SHARES
36
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TNC, KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali meringkus dua pengedar Narkoba jenis Shabu. Keduanya diketahui merupakan pasangan suami istri (Pasutri), dan residivis dalam kasus yang sama.

 

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sultra, AKBP Abdul Kadir SH mengatakan, pasangan pasutri tersebut ditangkap disalah satu kos-kosan di wilayah Kota Kendari, Minggu, (9/7/2017).

 

“Pasangan Pasutri tersebut sudah menjadi target operasi kami, dan dari informasi yang kita kumpulkan, keduanya berhasil kami ringkus disalah satu kos-kosan di wilayah Kota Kendari, “jelasnya saat ditemui di ruangannya, Rabu (12/7/2017).

 

Selain itu, kata dia, Pasutri tersebut merupakan residivis dalam kasus yang sama. Dimana, yang perempuan pernah mendekam dalam jeruji besi dengan vonis 5 tahun penjara, dan ia bebas pada tahun 2013 lalu.

 

“Mereka ini sudah pernah masuk penjara dengan kasus yang sama. Istrinya dua kali masuk penjara, sedangkan suaminya pernah masuk juga dengan kasus yang sama pula,” beber Abdul Kadir.

Smiley face

 

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan satu tersangka berinisial AS, Kamis (9/7/2017) lalu di Jalan Edi Sabara. Ditangan AS, polisi menemukan satu paket shabu.

 

Kemudian, lanjut Abdul Kadir, pihaknya melakukan pengembangan. Alhasil, tersangka lain berinisial SA berhasil diringkus di wilayah Kecamatan Wua-wua kota Kendari.

 

“Dari tangan SA, kami berhasil menemukan barang bukti berupa shabu sebanyak empat paket,” ujarnya.

 

Ditambahkannya, dari penangkapan tersangka SA serta informasi yang didapatkan, pihak kepolisian akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap Pasutri tersebut.

 

“Penangkapan itu kami lakukan usai hari raya lebaran. Jadi, tersangka yang telah diamankan kepolisian berjumlah 5 orang diantaranya SH, IY, UJ, SA dan AS. Dua diantaranya adalah Pasutri, ” paparnya.

 

Untuk diketahui, kelima tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1), dengan ancaman kurungan penjara antara lima sampai 20 tahun.

 

 

Laporan: Vhino
Editor: Ichas Cunge

Tags: #Kriminal#Narkoba#Pasutri#Sultra
Previous Post

Kecewa Tak Ditemui Plt. Rektor UHO, Ratusan Demonstran Segel Kantor Rektorat

Next Post

Tak Diduga! Inilah Lokasi Bulan Madu Pemuda 16 Tahun yang Nikahi Nenek 71 Tahun

Next Post
Tak Diduga! Inilah Lokasi Bulan Madu Pemuda 16 Tahun yang Nikahi Nenek 71 Tahun

Tak Diduga! Inilah Lokasi Bulan Madu Pemuda 16 Tahun yang Nikahi Nenek 71 Tahun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published.

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.