TNC, KENDARI – Setelah menggelar diskusi lanjutan advokasi kebijakan legislasi, terkait penanganan kasus terhadap perempuan dan anak berhadapan dengan hukum (ABH), Rabu (19/7/2017) di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kendari. 10 lembaga terkait akhirnya menyepakati Memorandum of Understanding (MoU) atau kesepakatan bersama.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Rumpun Perempuan Sultra (RPS) ini, merupakan tindaklanjut dari Perwali Nomor 55 Tahun 2015, tentang koordinasi pelayanan terpadu atas korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Untuk memperkuat keterlibatan para OPD dalam memberikan pelayanan kepada korban kekerasan, RPS dan P2TP2A beserta lembaga terkait lainnya telah menyusun dan menyepakati draft nota kesepahaman.
Direktur RPS, Husnawati mengungkapkan, draft MoU sudah disusun bersama, selanjutnya tinggal menunggu penandatanganan nota kesepahaman tersebut. Dirinya berharap, melalui MoU tersebut semua OPD terkait bisa meningkatkan peran masing-masing, dalam menangani kasus kekerasan perempuan dan ABH.
“Diskusi ini sudah yang kedua kalinya. Kami sudah susun bersama draft MoU, dan sudah disepakati,” ujarnya.
Lebih lanjut, wanita berhijab ini menjelaskan, melalui advokasi tersebut perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, bisa mendapatkan penanganan yang baik dari sisi psikis, dan keadilan dari sisi hukum.
Adapun10 lembaga terkait yang terlibat dalam advokasi tersebut yakni P2TP2A, RPS, RSJ, RSUD Kota Kendari, Polres Kendari, Kejari, PN, PA, LPKA dan LPP.
Laporan: Ichas Cunge
Discussion about this post