• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

10 Lembaga Terkait Sepakati MoU Advokasi Terhadap Perempuan dan ABH

Ichas Cunge by Ichas Cunge
July 20, 2017
in crime & Justice, Ibukota
0
10 Lembaga Terkait Sepakati MoU Advokasi Terhadap Perempuan dan ABH
36
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TNC, KENDARI – Setelah menggelar diskusi lanjutan advokasi kebijakan legislasi, terkait penanganan kasus terhadap perempuan dan anak berhadapan dengan hukum (ABH), Rabu (19/7/2017) di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kendari. 10 lembaga terkait akhirnya menyepakati Memorandum of Understanding (MoU) atau kesepakatan bersama.

 

Kegiatan yang diinisiasi oleh Rumpun Perempuan Sultra (RPS) ini, merupakan tindaklanjut dari Perwali Nomor 55 Tahun 2015, tentang koordinasi pelayanan terpadu atas korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Untuk memperkuat keterlibatan para OPD dalam memberikan pelayanan kepada korban kekerasan, RPS dan P2TP2A beserta lembaga terkait lainnya telah menyusun dan menyepakati draft nota kesepahaman.

 

Direktur RPS, Husnawati mengungkapkan, draft MoU sudah disusun bersama, selanjutnya tinggal menunggu penandatanganan nota kesepahaman tersebut. Dirinya berharap, melalui MoU tersebut semua OPD terkait bisa meningkatkan peran masing-masing, dalam menangani kasus kekerasan perempuan dan ABH.

 

“Diskusi ini sudah yang kedua kalinya. Kami sudah susun bersama draft MoU, dan sudah disepakati,” ujarnya.

Smiley face

 

Lebih lanjut, wanita berhijab ini menjelaskan, melalui advokasi tersebut perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, bisa mendapatkan penanganan yang baik dari sisi psikis, dan keadilan dari sisi hukum.

 

Adapun10 lembaga terkait yang terlibat dalam advokasi tersebut yakni P2TP2A, RPS, RSJ, RSUD Kota Kendari, Polres Kendari, Kejari, PN, PA, LPKA dan LPP.

 

 

 

Laporan: Ichas Cunge

Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
lynda course free download
download redmi firmware
Download WordPress Themes
free download udemy course
Previous Post

SDS Anak Soleh Terus Dapatkan Perhatian Berbagai Pihak

Next Post

RS Bahteramas Belum Miliki CT Scan

Ichas Cunge

Ichas Cunge

Related Posts

Lawan Polisi, Pengedar Sabu Dihadiahi Timah Panas
crime & Justice

Lawan Polisi, Pengedar Sabu Dihadiahi Timah Panas

January 14, 2021
Tiga Tahun Kasus Penyerobatan Lahan Mengendap di Polres
crime & Justice

Tiga Tahun Kasus Penyerobatan Lahan Mengendap di Polres

January 14, 2021
Kadin Agendakan Gelar  Forum Temu Bisnis
Ibukota

Kadin Agendakan Gelar Forum Temu Bisnis

January 13, 2021
Next Post
RS Bahteramas Belum Miliki CT Scan

RS Bahteramas Belum Miliki CT Scan

ARF Pastikan Komunikasi di DPP Dua Partai ini Clear

Pilgub Sultra, ARF dan Abdul Rasak Sepaket?

Jenazah Tin Farida Dikebumikan di TPU Punggolaka

Jenazah Tin Farida Dikebumikan di TPU Punggolaka

Discussion about this post

Tenggara News

© 2018 - PT. Tenggara Media PerkasaTenggara News - Hosted By by Green Tech Studio.

Navigate Site

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

Follow Us

No Result
View All Result

© 2018 - PT. Tenggara Media PerkasaTenggara News - Hosted By by Green Tech Studio.