TNC,KENDARI – Guru yang seharusnya menjadi suri tauladan bagi muridnya, tidak pantas lagi disandang oleh seorang guru ngaji yang berinisial MR (41), yang tega melakukan perbuatan asusila (cabul) terhadap salah seorang muridnya. Akibatnya, guru ngaji ini pun harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Mawar (nama samaran) yang usianya baru beranjak 6 tahun 11 bulan ini, mengalami perbuatan bejat dari sang guru tersebut, saat dirinya usai buang air kecil (kencing).
Kepala Kepolisian (Kapolsek) Poasia, Kompol Haeruddin menjelaskan, bahwa peristiwa tersebut diketahui oleh pihaknya, setelah menerima laporan dari orang tua korban, bahwa anaknya mengeluhkan rasa sakit di bagian kemaluannya saat sepulang dari tempat mengaji di kediaman gurunya tersebut, Rabu (19/7/2017) lalu.
” Kejadian ini terjadi pada Rabu (19/7/2017) lalu, kemudian ibu korban ini melapor ke polsek pada Selasa (25/7/207), dan kita berhasil melakukan penangkapan pada Sabtu (29/7/2017) lalu serta melakukan penahanan pada Minggu (30/7/2017) kemarin,” ujarnya, Selasa (1/8/2017).
Ditambahkannya, pihaknya menangkap pelaku di kediamannya, yang terletak di Jl. A.H. Nasution, belakang poltekkes Kendari, Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu sekitar pukul 19.30 Wita.
Lebih lanjut, Kompol Haeruddin mengatakan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada saat memasuki waktu maghrib, ketika itu, korban hendak mengaji di rumah tersangka.
“Awal mulanya itu si korban datang mengaji di rumah tersangka. Pelaku ini datang belakangan karena sebelumnya dia sedang melaksanakan sholat magrib di mesjid, setelah teman-temannya selesai mengaji, saat itu tinggal Mawar dan satu orang temannya yang belum selesai. Kemudian tersangka membisik Mawar supaya pindah dari tempat duduknya, setelah itu temannya pergi kebelakang untuk buang air kecil. Tidak lama kemudian, korban pun juga ikut untuk buang air kecil, karena kamar kecil tidak muat untuk dua orang tersangka menyuruh korban untuk buang air kecil dibelakang rumah, kemudian sang guru juga menyusul kebelakang dan akhirnya terjadilah perbuatan keji tersebut,” paparnya.
Sementara itu, MR yang ditemui di Polsek Poasia mengaku melakukan perbuatan bejatnya tersebut dalam keadaan sadar. Namun, tidak mengetahui bahwa apa yang dilakukannya itu adalah perbuatan cabul.
“Awalnya, dia (korban) hendak pergi untuk buang air kecil di belakang rumah, tapi karena dia akan kencing ditempat cuci piring jadi saya kasih tau dia supaya buang air kecil di luar, dengan alasan jangan sampai istri saya marah karena bau kencing. Tidak lama kemudian, saya menyusul ke belakang dan mencuci timba dengan menggunakan sabun deterjen, setelah itu saya ceboki murid saya itu dengan tangan kiri saya, tapi mungkin karena masih ada sisa sabun ditangan saya jadi murid saya ini meringis kesakitan,” papar MR.
Dari hasil keterangan tersangka dan korban kepada pihak kepolisian, perbuatan cabul tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali dengan korban yang sama, dan motif yang sama pula.
Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-undang perlindungan anak, pasal 82 ayat 2 jounto pasal 76 huruf E UU RI No 35 tahun 2014, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Laporan: Vhino
Editor: Ichas Cunge