TNC, KENDARI – Pasca dilaporkan anggotanya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), soal dugaan korupsi terhadap dana dekosentrasi dan pengadaan seragam, Kepala satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja Provinsi Sultra, H. Abustam menegaskan, bahwa hal tersebut merupakan fitnah, yang sengaja dialamatkan kepada dirinya.
Sebab, kata dia, berdasarkan hasil audit investigasi dari inspektorat Provinsi Sultra, tidak ada ditemukan kerugian negara, hanya kesalahan adminsitrasi saja.
“Kami sudah diaudit, dan hasilnya tidak ada kok kerugian negara yang ditemukan. Makanya saya bilang ini hanya fitnah,” kata mantan Kadis PU Kabupaten Kolaka Utara itu.
Sedangkan soal pengadaan seragam, dimana dalam nomenklatur perencanaannya adalah PDL, namun pada realisasinya pengadaannya berupa PDH, merupakan permintaan langsung dari anggota. Bahkan, dua kali dilakukan pengukiran di Kantor Satpol PP, yang pertama itu untuk PDL, kemudian kedua kalinya lagi dilakukan pengukuran untuk PDH.
Diakuinya, pada perencanaan estimasi anggaran per setelan Rp 500 ribu, namun saat pengukuran dipanggil semua penjahit, kemudian dipertanyakan yang bersedia menangani pengadaan ini. Akan tetapi, tidak ada yang manyanggupi dan para penjahit tersebut justru menyodorkan penawaran sebesar Rp 700 ribu per setelan.
“Anggota Satpol PP yang meminta sendiri untuk diberikan baju PDH. Patwal dan Satpol PP perempuan meminta untuk dibuatkan PDL, makanya mereka juga dijahitkan. Sedangkan yang lainnya meminta untuk dijahitkan PDH,” beber H. Abustam.
Ditambahkannya, persoalan pembayaran gaji honorer non K2, yang dikontrak melalui sistem outsorcing, terjadi kesalahan tekhnis dalam proses lelang, yakni aplikasi RUP yang terlambat. Karena proses lelangnya baru dilakukan pada Februari lalu, sehingga kontraknya nanti Maret. Kendati demikian, gajinya di include dari Januari dan hal itu sudah diproses.
“Gajinya mereka Rp 1 juta, jumlah honorer non K2 sebanyak 203 orang. Secepatnya akan dilampirkan dokumen pendukung yakni absen, dan kronogis keterlambatan pembayaran gaji tersebut, selanjutnya diserahkan ke BPKAD,” tambahnya.
Laporan: Arsenio Abqari
Editor: Ichas Cunge
Discussion about this post