TNC, KENDARI – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean (TMP) C Kendari, musnahkan jutaan batang rokok ilegal. Rokok tersebut merupakan hasil penindakan periode September 2016 hingga Juli 2017.
Kepala KPPBC TMP C Kendari, Denny Benhard Parulian mengungkapkan total keseluruhan yang dimusnahkan yakni 3.905.300 batang, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.744.658.800,00. Dalam kurun waktu tujuh bulan di tahun 2017 ini, bea cukai melakukan 15 kali penindakan, yang dilakukan di wilayah pengawasan Sultra yakni di Kota Baubau dan Kendari.
“Kami berhasil mengamankan Barang Kena Cukai (BKC), sebanyak tiga juta lebih,” ungkapnya, Selasa (15/8/2017).
Dalam upaya penindakan tersebut, kata dia, pihaknya bersinergi dengan aparat kepolisian dan TNI. Selain itu, pemusnahan ini sudah mendapatkan proses legal dari Kementerian Keuangan RI, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Disebutkannya, adapun dasar hukum pemusnahan tersebut, yakni UU Nomor 11 Tahun 1995 Pasal 66 tentang cukai, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007, dijelaskan bahwa BKC dari pelanggar yang tidak dikenal, dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan Direktorat Jendral Bea dan Cukai.
Penindakan hasil tembakau tahun 2016 sejumlah 2.737.540 batang, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.314.019.200,00. Sedangkan penindakan hasil tembakau pada tahun 2017 ini yakni 1.167.760 batang, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 430.639.600,00.
“Kami berharap, pemusnahan ini bisa memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat di Sultra, untuk bersama-sama menghindari dan tidak membeli barang-barang ilegal, yang beredar di pasaran.
Laporan: Ikmal
Discussion about this post