TNC, KENDARI – Badan Narkotika Nasional Kota Kendari (BNNK) mengajak Wartawan lebih intens, terlibat dalam upaya memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba. Ajakan tersebut dilakukan melalui edukasi Pencegahan, Pemeberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), yang diikuti oleh puluhan pekerja dari media cetak, elektronik dan online.
Ketua BNNK Kendari, Hj. Murniaty M mengungkapkan, media jadi corong untuk suksesnya P4GN, karena dengan keterbatasan personil di instansi yang dinahkodainya saat ini, tentunya belum mampu menyentuh hingga kesemua sektor di kota lulo. Olehnya itu, pihaknya mengharapkan support media massa, dalam penyampaian informasi ke publik agar bisa menghindari penyalahgunaan dan peredaran barang haram tersebut.
“Tentunya media memiliki peran strategis untuk memerangi peredaran gelap Narkoba. Karena dengan anggota kami saat ini yang terbatas yakni hanya 24 orang, dan anggaran yang terbatas, tentu belum bisa menyentu ke semua sektor,” ujarnya, Selasa (5/9/2017).

Lebih lanjut, wanita berhijab ini menjelaskan,
Kota Kendari saat ini darurat Narkoba, karena peredarannya sudah menyentuh hingga ke sekolah-sekolah dan pesantren. Menurut dia, kondisi ini sangat memprihatinkan, sehingga dibutuhkan peran semua pihak untuk bersama-sama memerangi barang illegal tersebut.
“Saat ini, sudah tidak ada sekolah yang steril lagi. Pesantren, MTS dan pusat pendidikan umum lainnya sudah dirasuki Narkoba. Tidak hanya siswanya yang terlibat, guru pun turut serta dalam peredaran dan penyalahgunaan Narkoba ini, ” jelasnya.
Secara umum, kata dia, lembaga pemasyarakatan (Lapas) bertransformasi sebagai pusat kendala peredaran gelap Narkoba, di11 negara dengan 72 jaringan.
“Penjara menjadi “Surga” peredaran Narkoba yang paling aman, ” katanya.
Sementara itu, Ketua PWI Sultra, Sarjono mengatakan, wartawan tidak hanya menulis berita, tapi juga harus diedukasi. Untuk menghasilkan sebuah karya tulis yang berkwalitas, maka pewarta juga perlu ditingkatkan wawasannya soal Narkoba, sehingga tidak ada kesalahan atas informasi yang disampiakan ke publik.
“Dalam bekerja, wartawan diatur UU nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Seperti yang diketahui, fungsi jurnalis salah menginformasikan, mendidik, menghibur dan pengawasan sosial,” kata Sarjono.
Untuk itu, wartawan senior itu mengajak semua pewarta di kota lulo untuk merapatkan barisan, bagaimana untuk melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, yang saat ini kian mengancam masa depan generasi bangsa.
Ditambahkannya, Media massa sebagai alat komunikasi memegang peranan penting dan strategis, dalam menyampaikan bahaya penyalahgunaan Narkoba kepada masyarakat. Media massa memiliki pengaruh besar dalam penyebarluasan informasi.
“Media massa merupakan “ujung tombak” dalam pencegahan penyebaran dan penyalahgunaan Narkoba,” tambahnya.
Laporan: Ikas
Discussion about this post