• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Terbukti Bersalah, Umar Samiun Divonis 3 Tahun 9 Bulan Penjara

Ichas Cunge by Ichas Cunge
September 27, 2017
in crime & Justice, Nasional
0
Terbukti Bersalah, Umar Samiun  Divonis 3 Tahun 9 Bulan Penjara
35
SHARES
37
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TNC, JAKARTA – Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, akhirnya majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun 9 bulan penjara kepada Bupati Buton nonaktif, Samsu Umar Abdul Samiun, Rabu 27 September 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Samsu Umar dinyatakan terbukti menyuap Hakim Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar dalam gugatan sengketa Pilkada.

Dikutip dari laman Kompas.com, hakim menilai perbuatan Samsu tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Samsu juga pernah dihukum dalam tindak pidana pemilu.

Smiley face

“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama,” ujar Ketua Majelis Hakim Ibnu Widodo Basuki.

Selain itu, Samsu juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Samsu Umar memberikan uang tersebut kepada. Akil untuk mempengaruhi putusan akhir perkara MK Nomor : 91-92/PHPU.D-IX/2011 tanggal 24 Juli 2012, tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buton Tahun 2011. (Red)

Tags: #Korupsi#Umar Samiun#Vonis
Previous Post

Siap Hadapi Verifikasi KPU, PSI Optimis Jadi Peserta Pemilu 2019

Next Post

Tim Promoter Mabes Polri Sambangi SDS Anak Soleh

Next Post
Tim Promoter Mabes Polri Sambangi SDS Anak Soleh

Tim Promoter Mabes Polri Sambangi SDS Anak Soleh

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published.

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.