TNC, JAKARTA – Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, akhirnya majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun 9 bulan penjara kepada Bupati Buton nonaktif, Samsu Umar Abdul Samiun, Rabu 27 September 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Samsu Umar dinyatakan terbukti menyuap Hakim Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar dalam gugatan sengketa Pilkada.
Dikutip dari laman Kompas.com, hakim menilai perbuatan Samsu tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Samsu juga pernah dihukum dalam tindak pidana pemilu.
“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama,” ujar Ketua Majelis Hakim Ibnu Widodo Basuki.
Selain itu, Samsu juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Samsu Umar memberikan uang tersebut kepada. Akil untuk mempengaruhi putusan akhir perkara MK Nomor : 91-92/PHPU.D-IX/2011 tanggal 24 Juli 2012, tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buton Tahun 2011. (Red)