• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Kejati Sultra Masih Teliti Berkas Dugaan Korupsi Bibit Fiktif Konut

Ichas Cunge by Ichas Cunge
September 28, 2017
in crime & Justice, Ibukota
0
Kejati Sultra Masih Teliti Berkas Dugaan Korupsi Bibit Fiktif Konut
0
SHARES
23
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TNC, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menerima pengembalian berkas perkara tahap satu dari  penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, terkait dugaan kasus korupsi pengadaan bibit fiktif di Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Konawe Utara (Konut) tahun 2015 lalu.

Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Sultra, Janes Mamangkey.

“Jadi berkasnya sudah dikembalikan ke kita, sekarang berkasnya lagi diteliti sama tim jaksa. Namun, kita belum tah juga apakah berkasnya sudah lengkap sesuai petunjuk jaksa atau masih ada yang kurang, ” ungkapnya, Kamis (28/9/2017).

Kata Janes, bila seluruh petunjuk jaksa telah terpenuhi, maka berkas perkara akan dinyatakan p21 atau tahap dua untuk selanjutnya dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka dari pihak Polda Sultra ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

” Yah..tapi kita lihat dulu berkasnya, kalau belum lengkap kita kembalikan lagi ke penyidik untuk di lengkapi lagi, tapi intinya berkasnya sudah diteliti,” jelasnya.

Smiley face

Sebelumnya penyidik Jaksa Kejati Sultra telah meminta kepada Polda Sultra untuk kembali memeriksa ulang tiga pejabat Konawe Utara (Konut), yakni mantan Bupati Konut Aswad Sulaiman, Asisten Satu Pemkab Konut serta Sekrearis Daerah (Sekda) Konut.

Kejati Sultra juga sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengadaan bibit fiktif tahun 2015. Kedua tersangka dimaksud, yakni  Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kabupaten Konawe Utara, Amiruddin Supu selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dan Muhammaduh selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Seperti diketahui, beberapa  bulan yang lalu, Amirudun Supu selaku PNS Pemda Konut telah diperiksa penyidik Polda Sultra karena diduga terlibat dalam melakukan korupsi pengadaan fiktif bibit jati, eboni, dan bayam pada 2015, dengan total anggaran lebih dari Rp 1,1 miliar.

Walau demikian Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sultra, belum mengekspos hasil audit kerugian negara secara resmi. Namun pihak BPKP sendiri telah menemukan adanya indikasi jumlah kerugian negara sebesar Rp 700 juta dalam kasus tersebut.

 

 

 

Laporan : Dhani Putra

Editor: Ichas Cunge

Tags: #bibit#fiktif#konut#Korupsi
Previous Post

Cold Diesel FE 74 L Hadir di Sultra

Next Post

Peringati Coffee Day, Clarion Suguhkan Kopi Gratis Kepada Pelanggan

Next Post
Peringati Coffee Day, Clarion Suguhkan Kopi Gratis Kepada Pelanggan

Peringati Coffee Day, Clarion Suguhkan Kopi Gratis Kepada Pelanggan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published.

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.