TNC, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menerima pengembalian berkas perkara tahap satu dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, terkait dugaan kasus korupsi pengadaan bibit fiktif di Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Konawe Utara (Konut) tahun 2015 lalu.
Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Sultra, Janes Mamangkey.
“Jadi berkasnya sudah dikembalikan ke kita, sekarang berkasnya lagi diteliti sama tim jaksa. Namun, kita belum tah juga apakah berkasnya sudah lengkap sesuai petunjuk jaksa atau masih ada yang kurang, ” ungkapnya, Kamis (28/9/2017).
Kata Janes, bila seluruh petunjuk jaksa telah terpenuhi, maka berkas perkara akan dinyatakan p21 atau tahap dua untuk selanjutnya dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka dari pihak Polda Sultra ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
” Yah..tapi kita lihat dulu berkasnya, kalau belum lengkap kita kembalikan lagi ke penyidik untuk di lengkapi lagi, tapi intinya berkasnya sudah diteliti,” jelasnya.
Sebelumnya penyidik Jaksa Kejati Sultra telah meminta kepada Polda Sultra untuk kembali memeriksa ulang tiga pejabat Konawe Utara (Konut), yakni mantan Bupati Konut Aswad Sulaiman, Asisten Satu Pemkab Konut serta Sekrearis Daerah (Sekda) Konut.
Kejati Sultra juga sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengadaan bibit fiktif tahun 2015. Kedua tersangka dimaksud, yakni Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kabupaten Konawe Utara, Amiruddin Supu selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dan Muhammaduh selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Seperti diketahui, beberapa bulan yang lalu, Amirudun Supu selaku PNS Pemda Konut telah diperiksa penyidik Polda Sultra karena diduga terlibat dalam melakukan korupsi pengadaan fiktif bibit jati, eboni, dan bayam pada 2015, dengan total anggaran lebih dari Rp 1,1 miliar.
Walau demikian Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sultra, belum mengekspos hasil audit kerugian negara secara resmi. Namun pihak BPKP sendiri telah menemukan adanya indikasi jumlah kerugian negara sebesar Rp 700 juta dalam kasus tersebut.
Laporan : Dhani Putra
Editor: Ichas Cunge