TNC, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)mengaku belum menerima laporan dugaan korupsi dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) IUP pertambangan, yang diduga dilakukan pihak Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra. Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Janes Mamangkey SH.
“Sejauh ini belum ada masuk di kita, cuman yang ada hanya soal Talud di Konkep. Tapi sebenarnya tidak harus ada delik aduan baru kita bisa bertindak. Kita bisa saja bertindak, tapi kita lihat dulu apakah kasusnya memang benar sesuai fakta atau bagaimana,”ungkapnya, Senin 2 Oktober 2017.
Selain itu, jika dugaan korupsi tersebut sesuai fakta di lapangan, maka pihaknya dapat melakukan proses penyelidikan melalui jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten/ kota yang ada di Sultra.
“Selama ini juga masyarakat belum ada yang mengadu, dan kalau memang benar ada, maka itu bisa di cek oleh Kejari setempat. Sekali lagi saya sampaikan laporannya belum ada disini, belum kita terima, ” jelas Janes.
Sebelumnya, puluhan masa aksi yang tergabung dalam Konsorsium Lembaga Anti Korupsi Sultra telah menggelar aksi unjuk rasa, di kantor Dinas ESDM Sultra, Kamis 28 September 2017 lalu, terkait review IUP pertambangan guna pengembalian dana Jamrek ke kas daerah.
Ikbal Galib, Koordinator Aksi mengungkapkan, berdasarkan data yang dihimpun oleh pihaknya, terdapat 525 perusahaan pertambangan di Sultra yang memilik IUP, yang tersebar di 14 Kabupaten Se Sultra.
Anehnya, beberapa lokasi pertambangan yang telah ditelusuri, ditemukan sejumlah lokasi pertambangan yang belum dilakukan proses rehabilitasi atau reklamasi lahan bekas tambang, rekonstruksi tanah, revegetasi, pencegahan air asam tambang, pengaturan drainase dan tataguna lahan pasca penambangan di lokasi tambang.
Laporan : Dhani Putra
Editor: Ikas Cunge