• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pelaku Salah Sasaran

Ichas Cunge by Ichas Cunge
October 3, 2017
in crime & Justice
0
Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pelaku Salah Sasaran
4
SHARES
29
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TNC, KENDARI – Malang benar nasib Ansar (41), warga Jl Bagau Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat. Sebagian tubuh pria ini mengalami luka bacok, akibat sabetan parang dari Amran (31), yang tidak lain merupakan tetangganya sendiri. Akibatnya, korban pun mengalami luka robek pada bagian telapak tangan kanan dan lengan kirinya.

Kejadiannya berawal pada Senin 2 Oktober 2017 sekitar pukul 23.30 Wita. Saat itu pelaku sedang mencari seseorang yang bernama Abar, karena ingin membalas dendam lama. Namun, entah apa yang ada di benak pelaku hingga nekat melayangkan golok ke tubuh korban. Akan tetapi, pembacokan tersebut rupanya salah sasaran.

Usai melakukan aksi kriminal tersebut, pelaku sempat melarikan diri.  Namun warga di sekitar wilayah tersebut segera melaporkan kejadian itu ke kepolisian setempat.

Amran, pelaku pembacokan. Foto: Dhany Putra/TNC.

Kepala Kelpolisian sektor (Kapolsek) Kemaraya, IPTU Fajar Maulidi mengatakan, setelah menerima laporan atas kejadian tersebut, pihaknya pun langsung mengejar pelaku, dan saat itu pula Amran berhasil diamankan di rumahnya.

Smiley face

“Malam itu juga kami langsung ke lokasi kejadian untuk mengejar pelaku. Setelah kita tiba, kita pun langsung menuju rumah pelaku dan menangkapnya. Dalam penangkapan yang kita lakukan, dia tidak melakukan perlawanan dan menyerahkan dirinya pada anggota kita, ” ungkap Fajar saat ditemui diruang kerjanya, Selasa 3 Oktober 2017.

Lebih lanjut, Fajar mengatakan, selain menangkap pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.

“Dari tangan pelaku juga kita berhasil mengamankan sebuah golok yang digunakan membacok korban, ” jelasnya.

Akibat perbuatan yang dilakukan Amran, korban pun harus mendapatkan perawatan intensif di RS. Santa Anna Kota Kendari. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Amran pun harus mendekam di jeruji besi tahanan Polsek Kemaraya. Selain itu, pelaku juga disangkakan dengan pasal 351 ayat 1, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

 

 

 

Laporan Dhani Putra
Editor: Ikas Cunge

Tags: #Bacok#Kriminal
Previous Post

Kerugian Keuangan Negara Korupsi Aswad Lebih Besar Dibanding Kasus e-KTP

Next Post

Tes CPNS S1 Kemenkumham, 136 Peserta Memenuhi Syarat

Next Post
Tes CPNS Kemenkumham Tingkat SMA, Berikut Data Peserta yang Memenuhi Syarat

Tes CPNS S1 Kemenkumham, 136 Peserta Memenuhi Syarat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published.

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.