• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Kerugian Keuangan Negara Korupsi Aswad Lebih Besar Dibanding Kasus e-KTP

Ichas Cunge by Ichas Cunge
October 3, 2017
in crime & Justice, Nasional
0
Kerugian Keuangan Negara Korupsi Aswad Lebih Besar Dibanding Kasus e-KTP
49
SHARES
45
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TNC, JAKARAT – Pasca melakukan penggeledahan di kediaman mewah mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Aswad Sulaiman dan Kantor Bupati Konut, Senin 2 Oktober 2017 kemarin. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak membutuhkan waktu lama, untuk mengumumkan penyematan status tersangka kepada terduga kasus korupsi eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi, dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara. Perbuatan itu dilakukan dalam kurun 2007-2014. Korupsi itu disebut KPK ketika posisi Aswad sebagai Penjabat Konawe Utara.

KPK menyebutkan, indikasi kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan Aswad Sulaiman, lebih besar jika dibandingkan dengan kasus e-KTP.

Dikutip dari laman Detik.com, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengungkapkan, bahwa dalam kasus yang disangkakan kepada mantan orang nomor satu di Konut ini sebesar Rp 2,7 triliun. angka itu berasal dari penjualan produksi nikel yang melalui proses perizinan yang melawan hukum. Angka ini disebut KPK cukup besar dibanding kasus korupsi e-KTP.

“Indikasi kerugian negara yang cukup besar, misalnya KTP elektronik Rp 2,3 triliun,” ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 3 Oktober 2017.

Atas perbuatannya, Aswad disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Smiley face

Sementara itu, dikutip dari laman Kumparan.com, Aswad diduga sengaja mencabut izin tambang nikel PT Antam di Konawe Utara. Izin tersebut dialihkan kepada delapan perusahaan swasta.
Dari pengalihan izin tersebut, Aswad diduga menerima suap senilai Rp 13 miliar. Uang itu diberikan dalam rentang 2007 hingga 2009.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara KPK pada hari Senin (2/10), jumlah harta kekayaan milik Aswad sebesar Rp 3,8 miliar. Jumlah tersebut terakhir kali ia laporkan pada 3 Agustus 2015 saat masih menjabat sebagai Bupati Konawe Utara Periode 2011-2016.
Jumlah harta Aswad tersebut terlihat menurun pada laporan sebelumnya. Pada 30 April 2015 dia memili harta kekayaan senilai Rp 4,1 miliar.

Penururunan tersebut disebabkan oleh nilai giro yang dimiliki oleh Aswad. Sebelumnya senilai Rp 877,1 juta, kini menjadi Rp 617, 1 juta. Jumlah harta tidak bergerak milik Aswad sebesar yang teridiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 1,2 miliar.

Dia memiliki tiga mobil yang terdiri dari Daihatsu Taruna tahun 2013 senilai Rp 41 juta, Toyota Corolla senilai Rp 125 juta, dan KIA Sportage senilai Rp 147 juta. Politikus partai Demokrat itu juga memiliki peternakan yang terdiri dari 63 ekor sapi senilai Rp 441 juta. Kemudian sawah seluas 2 hektar senilai Rp 123,75 juta. Aswad juga memiliki logam mulia senilai Rp 937,5 juta serta benda bergerak lainnya senilai Rp 164,725 juta.

 

 

Sumber: Detik/Kumparan

 

Tags: #Aswad#konut#Korupsi#KPK#Sultra#Tambang
Previous Post

Soal Tuntutan Perawat, Begini Tanggapan Dingin Plt Gubernur Sultra

Next Post

Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pelaku Salah Sasaran

Next Post
Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pelaku Salah Sasaran

Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pelaku Salah Sasaran

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published.

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.