TNC, KENDARI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra kembali menghadirkan empat orang saksi, terkait dugaan korupsi Alat Peraga Edukatif (APE) Paud di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Baubau, Rabu 4 Oktober 2017 di Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Klas I A Kendari.
Dua orang terdakwa dalam kasus tersebut yakni La Ira dan La Ode Hairil Anwar juga hadir, untuk mendengarkan keterangan saksi yang di hadirkan Jaksa, dipersidangan yang dipimpin majelis hakim Irmawati Abidin SH MH.
JPU Kejati Sultra, Abuhar SH mengungkapkan, bahwa empat orang saksi yang dihadirkannya siap memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
“Jadi yang mulia, empat orang saksi dari kami yakni Hasniar selaku Ketua PAUD Yayasan Sambali Bau-bau, Sumarli Asma Ketua Yayasan TK Melati Bau-bau, Supiati Ramli Ketua PAUD Ballasa Bau-bau dan Wa Ode Nasita, Ketua TK Al Atsar Bau-bau. Mereka semua penerima APE nya, “Kata Abuhar.
Dihadapan majelis hakim, saksi Hasniar selaku Ketua PAUD Yayasan Sambali Bau-bau mengaku, bantuan alat APE tersebut diperolehnya dari terdakwa La Ode Hairil Anwar.
“Begini ceritanya yang mulia, pertama itu dari Hairil. Dia datang di rumah tawari saya, katanya kalau mau beli alatnya sama dia saja, terus setelah itu baru ketemu La Ira,” ungkap Hasniar.
Saat bertemu terdakwa La Ira, lanjut Ia, yang bersangkutan juga mendatangi rumahnya dan menyuruh dirinya untuk menandatangani kontrak proposal pengadaan APE tersebut. Dirinya juga mengaku jika terdakwa La Ira yang membuat proposal pengadaan APE dengan total biaya 20 persen dari dana Bansos, untuk TK/PAUD yang bersumber dari lingkup Dikbud Kota Baubau.
“Perjanjiannya itu dibagi dua. Nah disitu 50 persennya untuk uang pengadaan barang dan 50 persennya lagi buat saya. Tapi La Ira bilang nanti dia buat proposal dan itu biayanya 20 persen, jadi sisanya untuk saya 30 persen,” ujar Hasniar.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, bahwwa setelah dana tersebut telah dicairkan, La Ira kemudian langsung menghubunginya untuk segera ke bank dan menarik uang senilai Rp 18.900.000 juta. Setelah melakukan penarikan, Hasniar pun menuju ke rumah terdakwa La Ira untuk menyerahkan uang tersebut.
“Semuanya diserahkan ke La Ira, karena begini bu, saya tidak tau bagaimana pembagian persennya. Makanya saya serahkan ke La Ira. Disitu saya dikasih Rp 5.770 juta untuk mobiler, sisanya diambil La Ira untuk pengadaan alat peraga 50 persen dan 20 persen untuk proposal. Saya sempat tanya kenapa saya cuman Rp 5 juta dan dia bilang memang sudah begitu pembagiannya,” jelasnya.
Usai mendengar kesaksian Hasniar, erdakwa Hairil Anwar sama sekali tidak keberatan dan mengakui keterangan saksi sesuai fakta. Hal berbeda justru ditunjukan terdakwa La Ode Ira, Ia sempat melakukan protes terkait keterangan saksi Hasniar soal pembagian persen dari dana APE tersebut.
“Masalah uang itu bukan saya potong yang mulia, saya saja terima uang itu sudah dipotong sama Hasniar. Jadi saya kira hanya itu saja yang saya mau luruskan soal keterangan saksi,” terangnya.
Awalnya, kasus tersebut bermula pada tahun 2015 lalu, saat itu 14 PAUD/TK se kota Bau-bau telah menerima dana bantuan untuk proyek pengadaan APE, masing-masing Rp 17 juta hingga Rp 19 Juta yang bersumber dari Kementerian dan Kebudayaan RI. Namun, ternyata proyek tersebut diduga bermasalah. Sebab, dalam mekanisme penyaluran proyek itu rupanya tidak melalui Dikbud Kota Bau-bau, sehingga proyek itupun dinyatakan sarat adanya dugaan korupsi.
Dari anggaran proyek yang dikeluarkan oleh Kemendikbud sebesar Rp 300 juta untuk tiap-tiap Sekolah PAUD/ TK Kota Bau-Bau, Jaksa pun memperkirakan bahwa dalam dugaan korupsi pengaadaan APE Paud/ TK Kota Bau-bau negara dirugikan sebesar Rp 160 juta, sehinga perbuatan keduanya pun disangkakan dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 jounto Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara, denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Laporan Dhani Putra
Editor: Ikas Cunge