• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

KPK Cari Bukti Tambahan Kasus Aswad di PT MSSP

Ichas Cunge by Ichas Cunge
October 5, 2017
in crime & Justice, Ibukota
0
KPK Cari Bukti Tambahan Kasus Aswad di PT MSSP
23
SHARES
45
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TNC, KENDARI- Selain kediaman mewah mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Aswad Sulaiman yang terletak di Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Rupanya tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI juga menyasar Kantor PT Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP), yang terletak di Jalan Ahmad Yani nomor 193 Wua-Wua.

Tim anti rasuah tersebut melakukan penggeledahan di kantor perusahaan yang diduga milik Aswad Sulaiman, Kamis 5 Oktober 2017 dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Pantauan TenggaraNews.com, Dua aparat kepolisian bersenjata lengkap nampak siaga di pintu Kantor perusahaan itu, sementara masyarakat yang penasaran dengan aktivitas di dalam kantor itu, menunggu dari kejauhan di sekitar pinggiran jalan.

 

Suasana di Kantor PT. Manunggal Sarana Surya Pratama, di Jalan Ahmad Yani Wuawua. Foto: Dok TNC.

Salah satu karyawan PT Manunggal Sarana Surya Pratama, yang enggan disebutkan namanya, membenarkan keberadaan KPK di dalam kantor tersebut. Sayangnya, dia tidak menjelaskan terkait kasus apa, yang menyebabkan KPK melakukan penggeledahan, karena dirinya belum mendapatkan informasi baik dari internal perusahaan maupun dari sumber lain.

Smiley face

“Memang ada Penggeledahan tetapi saya tidak tahu soal kasus apa,” ujarnya, sembari berlalu meninggalkan awak media.

Berdasarkan surat izin KPK yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari, penggeladahan ini akan dilakukan untuk mencari bukti tambahan atas penetapan Aswad Sulaiman, sebagai tersangka dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin. Dik/59/01/07/2017, tanggal 27 Juli 2017 atas Surat perintah penyidikan laporan kejadian tindak pidana korupsi nomor LKTPK-06/KPK/03/2017 tanggal 27 Maret 2017.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa KPK akan kembali melakukan penggeledahan untuk mencari bukti tambahan, terkait beberapa izin usaha eksplorasi pertambangan saat menjabat sebagai Bupati Konut periode 2011-2016.

Sebagaimana diketahui, Aswad Sulaiman ditetapkan tersangka atas kasus pemberian izin usaha eksplorasi pertambangan tahun 2011-2014 di Konut, saat masih menjabat sebagai Bupati Konut beberapa waktu lalu.

 

 

Laporan: Tim Redaksi
Editor: Ikas Cunge

Tags: #Aswad#Geledah#Izin Tambang#konut#Korupsi#KPK#Manunggal Surya Pratama
Previous Post

Pemkot Kendari Bakal Bangun SD dan SMP Baru

Next Post

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polres Muna Dirikan Rumah Edukasi

Next Post
Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polres Muna Dirikan Rumah Edukasi

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polres Muna Dirikan Rumah Edukasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published.

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.