TenggaraNews.com, MUNA – Guna mencegah peredaran Paracetamol, Cafein dan Cariprosodol (PCC), Kepolisian Resort (Polres) Muna melakukan operasi bertajuk Bina Kusuma. Melalui operasi ini, pihak kepolisian razia sejumlah apotek. Hal ini dilakukan setelah ditemukan seorang pemuda yang diduga korban penyalahgunaan obat terlarang tersebut, Robin (20).
Pantauan Tenggaranews.com (TNC), Polres Muna mendatangi semua apotik di Kabupaten Muna. Dalam razia ini juga, seluruh personil kepolisian dilibatkan. Alhasil, setelah melakukan pemeriksaan, aparat penegak hukum itu menemukan adanya obat jenis PCC yang dijual.
Kasat Binmas Polres Muna, AKP Muhammad Ogen Sairi mengatakan, Robin dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna, Kamis malam 5 Oktober 2017, karena diduga mengkomsumsi obat obatan jenis PCC.
“Dia (La Robin) menderita penyakit, menggunakan obat itu bisa kembali pulih. Dia juga ceritanya mau cepat tidur tapi ternyata tidak bisa tidur. Dia sekarang di rawat di RS.
Menurut informasi, dia dapat obat tersebut dari Kendari bukan disini (Muna). Tapi sudah kecanduan obat tramadol,” ungkap Ogen Sairi saat memimpin operasi tersebut.
Lebih lanjut, Ogen bercerita, dari keterangan korban, obat tersebut dipesan pada Iki, salah seorang rekannya di Kota Kendari.
“Korban dan Iki berkomunikasi melalui massenger Facebook (FB),” jelasnya.
Pihaknya menduga, pemilik apotik sudah melakukan antisipasi sebelum tim yang dipimpinnya itu turun menggelar razia.
“Razia kali ini belum kami temukan, mungkin mereka sudah antisipasi semua,” singkat Ogen.
“Sasaran kami yakni narkoba, Miras, PCC dan jenis obat lainnya yang dianggap dapat membahayakan diri warga,” tambahnya.
Untuk diketahui, Apotek yang terkena razia yakni Mandiri Farma, Tegar Farma, Ady Farma, Bintang Farma, JF2 Farma, Medi Farma, serta agen distributor obat PT. RH Jaya Farma. Razia Bina Kusuma ini akan intens digelar hingga 15 Oktober mendatang.
Laporan: Muhamad Syukur
Editor: Ikas Cunge