TenggaraNews.com, KENDARI – Pasca pelimpahan berkas dari Mapolda ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, soal kasus dugaan korupsi pengadaan bibit fiktif, di Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Konawe Utara (Konut) Tahun 2015 lalu. Lembaga hukum tersebut menindaklanjutinya dengan melakukan penelitian, kemudian dilanjutkan ke tahap penyelidikan terhadap berkas itu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Janes Mamangkey mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap berkas perkara yang sudah diteliti itu. Dalam berkas perkara tersebut, Kepala Kadishut Kabupaten Konut, Amiruddin Supu yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dalam proyek tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
“ Untuk tersangka Amiruddin kita sudah tahap duakan, karena penyidik Polda Sultra telah memenuhi seluruh petunjuk jaksa. Kita tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang buktinya, oleh penyidik Polda ke tim kita melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), ” kata Janes saat ditemui di ruangannya, Jumat 6 Oktober 2017.
Selain itu, lanjut Janes, pihaknya juga masih melakukan penelitian berkas perkara untuk tersangka Saenab dan Lili Jumarni. Bahkan, pihaknya juga akan segera menaikan ke tahap dua kedua tersangka itu, apabila berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.
“Kalau berkas tersangka Muhammaduh, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kita sudah tidak lagi melakukan penelitian. Sebab, yang bersangkutan telah meninggal dunia, ” jelasnya.
Seperti diketahui, Amirudun Supu selaku PNS Pemda Konut telah diperiksa penyidik Polda Sultra, karena diduga terlibat dalam melakukan korupsi pengadaan fiktif bibit jati, eboni dan bayam pada Tahun 2015 lalu, dengan total anggaran lebih dari Rp 1,1 miliar. Yang diindikasi merugikan negara sebesar Rp.700 juta, hal ini sesuai audit yang dilakuakan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sultra.
Laporan Dhani Putra
Editor: Ikas Cunge