TenggaraNews.com, KENDARI- Setelah bergulir selama tiga bulan di meja hijau, terdakwa Sucipto Warso selaku Direktur CV Gelora Sri Kendari (GSK), akhirnya dijatuhkan vonis oleh Majelis Hakim, Irmawati Abidin SH., MH. CV GSK merupakan kontraktor pengadaan bandwitch, di lingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) tahun 2009 lalu.
“Karena terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 ayat 1 huruf b, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Maka itu, terdakwa kami vonis pidana penjara selama empat tahun, ” ungkap Irmawati di ruang sidang, Senin 9 Oktober 2017.
“Selain pidana penjara, terdakwa juga kami denda sebesar Rp. 200 juta subsider empat bulan penjara. Dan terdakwa juga kami bebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 188 juta, subsider 8 bulan pidana penjara, ” papar Majelis Hakim.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolut, Arief Fuloh mengatakan, pihaknya masih fikir-fikir terkait vonis majelis hakim tersebut.
“Kami juga kan bisa ajukan banding atas vonis tersebut, makanya Majelis Hakim juga memberikan tenggat waktu selama tujuh hari untuk Jaksa dan Kuasa Hukum untuk fikir-fikir. Persoalan kita akan banding, nantilah kami akan diskusikan dulu bersama atasan kami, “jelas Arif.
Untuk diketahui, proyek tersebut bermula saat adanya surat perjanjian pekerjaan (kontrak) Nomor: 10/KONTVSAR/CAPIL/APBD/2009 tanggal 19 November 2009, dengan nilai kontrak sebesar Rp 405.350.000, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 27 hari.
Sayangnya, Sucipto Warso selaku penyedia barang dan jasa hanya mengaktifkan perangkat keras bandwidth, milik Disdukcapil Kolut yang sebelumnya telah diadakan pada 2008 oleh PT Aplikabusa Lintas Arta Cabang Kendari.
Selain itu, terdakwa juga telah menandatangani surat perintah membayar 100 persen yang tertuang pada SK Nomor: 024/SPM/2009, tertanggal 16 Desember 2009 yang menjadi dasar pencairan dana kegiatan secara total.
Dimana dalam proyek tersebut, terdakwa telah melakukan dua kali pencairan sebesar Rp.110.291.000, dari anggaran yang tersedia sebesar Rp.368.500.000 setelah pegurangan PPN sebesar 10 persen.
Laporan: Dhani Putra
Editor: Ikas Cunge