TenggaraNews.com, KENDARI – Meski Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan kepemilkan resmi lahan seluas 20 ribu hektare di Kabupaten Konawe Utara (Konut), kepada PT. Antam Tbk. Namun hingga saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) rupanya belum mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) 13 perusahaan, yang melakukan pengolahan di atas lahan milik perusahaan plat merah tersebut.
Menanggapi hal itu, Deputi GM Operation PT Antam Tbk Sultra, Nilus Rahmat menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil pencabutan IUP ke 13 perusahaan tembang, di atas lahan milik PT Antam tersebut seluas 20 ribu hektare. Bahkan, lima perusahaan masih melakukan aktifitas penambangan diantaranya PT Sriwijaya Raya, Wanagon Anoa Indonesia, Sangia Perkasa Raya, Hafar Indotech, dan PT Karya Murni Sejati.
“Jadi begini, sebenarnya itu ada sekitar 30 perusahaan di dalam. Yang tersisa tinggal 13 perusahaan, yang sebagiannya sampai sekarang masih aktif melakukan aktivitas penambangan. Otomatis PT Antam sendiri, belum bisa beroperasi karena masih ada aktifitas di sana,” ungkapnya, Senin 9 Oktober 2017.
Selain itu, lanjut Nilus, hal tersebut terjadi akibat adanya tumpang tindih di atas lahan PT Antam, yang saat itu izinnya dicabut oleh Mantan Bupati Konut, Aswad Sulaiman. Anehnya saat pencabutan izin tambang PT Antam, Mantan Bupati tersebut menerbitkan IUP 30 Perusahaan diatas lahan milik PT Antam tersebut.
“Sementara ini, kita masih tunggu hasil pencabutan IUP-nya, karena pihak Antam sendiri juga telah melakukan gugatan pasca bupati Konut mencabut IUP Antam itu. Dan kami menang atas gugatan di MA RI melalui surat putusan Nomor 158/29/4/2010,” Katanya
Saat ini, PT Antam sendiri masih menunggu pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, untuk segera melegal openingkan kasusnya. Kendati demikian, jumlah kerugian negara untuk priode antara 2008 sampai dengan 2014 lalu, pihaknya belum dapat menafsirkan. Namun, untuk priode tahun 2016 hingga 2017, kerugian negara ditaksir sekitar Rp 100 milyar lebih dari kasus tersebut.
Laporan Dhani Putra
Editor: Ikas Cunge
Discussion about this post