• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Soal IUP 13 Perusahaan, Pemprov Sultra Belum Realisasikan Putusan MA

Ichas Cunge by Ichas Cunge
October 9, 2017
in crime & Justice, Daerah
0
Soal IUP 13 Perusahaan, Pemprov Sultra Belum Realisasikan Putusan MA
40
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Meski Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan kepemilkan resmi lahan seluas 20 ribu hektare di Kabupaten Konawe Utara (Konut), kepada PT. Antam Tbk. Namun hingga saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) rupanya belum mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) 13 perusahaan, yang melakukan pengolahan di atas lahan milik perusahaan plat merah tersebut.

Menanggapi hal itu, Deputi GM Operation PT Antam Tbk Sultra, Nilus Rahmat menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil pencabutan IUP ke 13 perusahaan tembang, di atas lahan milik PT Antam tersebut seluas 20 ribu hektare. Bahkan, lima perusahaan masih melakukan aktifitas penambangan diantaranya PT Sriwijaya Raya, Wanagon Anoa Indonesia, Sangia Perkasa Raya, Hafar Indotech, dan PT Karya Murni Sejati.

“Jadi begini, sebenarnya itu ada sekitar 30 perusahaan di dalam. Yang tersisa tinggal 13 perusahaan, yang sebagiannya sampai sekarang masih aktif melakukan aktivitas penambangan. Otomatis PT Antam sendiri, belum bisa beroperasi karena masih ada aktifitas di sana,” ungkapnya, Senin 9 Oktober 2017.

Selain itu, lanjut Nilus, hal tersebut terjadi akibat adanya tumpang tindih di atas lahan PT Antam, yang saat itu izinnya dicabut oleh Mantan Bupati Konut, Aswad Sulaiman. Anehnya saat pencabutan izin tambang PT Antam, Mantan Bupati tersebut menerbitkan  IUP 30 Perusahaan diatas lahan milik PT Antam tersebut.

Smiley face

“Sementara ini, kita masih tunggu hasil pencabutan IUP-nya, karena pihak Antam sendiri juga telah melakukan gugatan pasca bupati Konut mencabut IUP Antam itu. Dan kami menang atas gugatan di MA RI melalui surat putusan Nomor 158/29/4/2010,” Katanya

Saat ini, PT Antam sendiri masih menunggu pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, untuk segera melegal openingkan kasusnya. Kendati demikian, jumlah kerugian negara untuk priode antara 2008 sampai dengan 2014 lalu, pihaknya belum dapat menafsirkan. Namun, untuk priode tahun 2016 hingga 2017, kerugian negara ditaksir sekitar Rp 100 milyar lebih dari kasus tersebut.

 

 

Laporan Dhani Putra
Editor: Ikas Cunge

Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
free download udemy course
download lava firmware
Free Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
Tags: #Antam#IUP#konut#Lahan#Tambang
Previous Post

Dituding Serobot Lahan Warga, Begini Penjelasan Bupati Konkep

Next Post

Usai Diperiksa KPK, Ruksamin Irit Bicara

Ichas Cunge

Ichas Cunge

Related Posts

Pertamina : Penyalahgunaan BBM Subsidi Rana Kepolisian
Daerah

Pertamina : Penyalahgunaan BBM Subsidi Rana Kepolisian

January 19, 2021
PT. REI Diduga Serobot Lahan Warga Desa Lengora
Daerah

LP3D Sultra : Dewan Provinsi Harus Bijak Menanggapi Dugaan Penyerobotan Lahan PT. REI

January 15, 2021
Lawan Polisi, Pengedar Sabu Dihadiahi Timah Panas
crime & Justice

Lawan Polisi, Pengedar Sabu Dihadiahi Timah Panas

January 14, 2021
Next Post
Usai Diperiksa KPK, Ruksamin Irit Bicara

Usai Diperiksa KPK, Ruksamin Irit Bicara

Pilgub Sultra, DPP PAN Beri Ruang Kepada Kader Lain?

Pilgub Sultra, DPP PAN Beri Ruang Kepada Kader Lain?

Majelis Hakim Vonis Direktur CV GSK Empat Tahun Penjara

Majelis Hakim Vonis Direktur CV GSK Empat Tahun Penjara

Discussion about this post

Tenggara News

© 2018 - PT. Tenggara Media PerkasaTenggara News - Hosted By by Green Tech Studio.

Navigate Site

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

Follow Us

No Result
View All Result

© 2018 - PT. Tenggara Media PerkasaTenggara News - Hosted By by Green Tech Studio.