• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Divonis 1,3 Tahun, Mantan Anggota KPU Konsel ini Segera Bebas

Ichas Cunge by Ichas Cunge
October 10, 2017
in crime & Justice
0
Divonis 1,3 Tahun, Mantan Anggota KPU Konsel ini Segera Bebas
14
SHARES
36
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Pasca divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor/PHI Klas I A Kendari, Selasa 11 Oktober 2017 lalu, selama 1,3 tahun kurungan penjara. Kini, salah satu mantan komisioner KPUD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Yusran, tersangka kasus korupsi dana hibah, sewa kendaraan rental fiktif KPUD Konsel Tahun 2015 lalu bakal segera bebas.

Kepada TenggaraNews.com, Yusran mengungkapkan, tidak lama lagi dirinya akan menghirup udara kebebasan setelah dirinya menjalani masa hukuman sesuai vonis yang dijatuhakan oleh Majelis Hakim

“Insya Allah paling cepat bulan November paling lama bulan Desember mendatang. Karena bulan lalu, saya sempat mengurus surat Cuti Bersyarat (CB) menjelang bebas, ” ungkap Yusran, saat ditemui di Rumah Tahanan (Rutan) Punggolaka, Selasa 10 Oktober 2017.

Smiley face

Untuk diketahui, Yusran bersama empat anggota komisioner KPUD Konsel ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Kejari Konsel.
Kelima anggota komisioner tersebut, saat ini telah menjalani masa hukumannya di Rutan Ponggolaka Klas II A Kendari, pasca divonis Majelis Hakim PN Kendari secara terpisah.

Mantan Ketua KPUD Konsel, Djabal Nur divonis satu tahun empat bulan kurungan penjara, Selasa 13 Juni 2017 lalu. Nuzul Qodri dan Aswan divonis satu tahun dua bulan kurungan penjara, Selasa 4 April 2017 lalu. Sedangkan Yusran dan Sutamin divonis pidana penjara satu tahun tiga bulan, Selasa 11 Juli 2017, dengan denda masing-masing yang dibebankan terhadap kelima tersangka yakni Rp 50 juta.

 

 

Laporan: Dhani Putra
Editor: Ikas Cunge

Tags: #Bebas#dana hibah#Konsel#Korupsi#KPUD#Kriminal#Yusran
Previous Post

Hari Pertama Berkantor, Begini Rutinitas ADP

Next Post

Aneh, Kejati dan Pemprov Sultra Saling “Lempar” Soal Putusan MA

Next Post
Aneh, Kejati dan Pemprov Sultra Saling “Lempar” Soal Putusan MA

Aneh, Kejati dan Pemprov Sultra Saling "Lempar" Soal Putusan MA

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published.

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.