TenggaraNews.com, KENDARI – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konawe Selatan (Konsel), terkait sewa kendaraan rental selama proses pilkada tahun 2015 terus bergulir. Suparjo selaku Sekertaris KPU Konsel diduga turut berperan dalam pengadaan proyek tersebut. Anehnya, yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel, Marwan Arifin mengaku, saat ini pihaknya sedang mendalami dugaan keterlibatan Sekretaris KPUD Konsel tersebut.
“Sementara ini kita juga masih mengumpulkan alat bukti. Tentunya, dengan adanya fakta waktu dipersidangan sebelumnya, kita pasti akan mempertimbangkan itu, intinya kami kumpulkan bukti dulu” ungkap Marwan Arifin, Selasa 10 Oktober 2017.
Tak hanya Suparjo, dua pejabat lainnya yakni I Gusti Ngurarai selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Jawaludin selaku Bendahara KPU Konsel, juga diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, kelima tersangka Djabal Nur, Aswan, Nuzul Qodri, Yusran dan Sutamin tersandung kasus korupsi dengan dugaan menerima dana sebesar Rp 54 juta.
Akan tetapi, dalam kontrak perjanjian sewa kendaraannya, PPK tidak bertanda tangan, malah justru anggota komisioner dan pemilik rental yang menandatanganinya. Sehingga, kelimanya pun dituding melanggar Pepres tahun 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa. Akibat perbuatan para tersangka, negara pun dirugikan sebesar Rp 270 juta.
Laporan: Dhani Putra
Editor: Ikas Cunge
Discussion about this post