• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Korupsi Dana Hibah, JPU Dalami Dugaan Keterlibatan Sekertaris KPU Konsel

Ichas Cunge by Ichas Cunge
October 10, 2017
in crime & Justice, Daerah
0
Korupsi Dana Hibah, JPU Dalami Dugaan Keterlibatan Sekertaris KPU Konsel
32
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konawe Selatan (Konsel), terkait sewa kendaraan rental selama proses pilkada tahun 2015 terus bergulir. Suparjo selaku Sekertaris KPU Konsel diduga turut berperan dalam pengadaan proyek tersebut. Anehnya, yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel, Marwan Arifin mengaku, saat ini pihaknya sedang mendalami dugaan keterlibatan Sekretaris KPUD Konsel tersebut.

“Sementara ini kita juga masih mengumpulkan alat bukti. Tentunya, dengan adanya fakta waktu dipersidangan sebelumnya, kita pasti akan mempertimbangkan itu, intinya kami kumpulkan bukti dulu” ungkap Marwan Arifin, Selasa 10 Oktober 2017.

Tak hanya Suparjo, dua pejabat lainnya yakni I Gusti Ngurarai selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta  Jawaludin selaku Bendahara KPU Konsel, juga diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut.

Smiley face

Sebelumnya, kelima tersangka Djabal Nur, Aswan, Nuzul Qodri, Yusran dan Sutamin tersandung kasus korupsi dengan dugaan menerima dana sebesar Rp 54 juta.

Akan tetapi, dalam kontrak perjanjian sewa kendaraannya, PPK tidak bertanda tangan, malah justru anggota komisioner dan pemilik rental yang menandatanganinya. Sehingga, kelimanya pun dituding melanggar Pepres tahun 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa. Akibat perbuatan para tersangka, negara pun dirugikan sebesar Rp 270 juta.

 

 

Laporan: Dhani Putra
Editor: Ikas Cunge

Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
udemy free download
download redmi firmware
Download Premium WordPress Themes Free
udemy course download free
Tags: #dana hibah#Konsel#Korupsi#KPU
Previous Post

Kepengurusan Baru, Alfian Anas Pimpin Tamalaki

Next Post

Nahkodai DPD KNPI Sultra, Umar Bonte Kobarkan Semangat Kepemudaan

Ichas Cunge

Ichas Cunge

Related Posts

PT. REI Diduga Serobot Lahan Warga Desa Lengora
Daerah

LP3D Sultra : Dewan Provinsi Harus Bijak Menanggapi Dugaan Penyerobotan Lahan PT. REI

January 15, 2021
Lawan Polisi, Pengedar Sabu Dihadiahi Timah Panas
crime & Justice

Lawan Polisi, Pengedar Sabu Dihadiahi Timah Panas

January 14, 2021
Tiga Tahun Kasus Penyerobatan Lahan Mengendap di Polres
crime & Justice

Tiga Tahun Kasus Penyerobatan Lahan Mengendap di Polres

January 14, 2021
Next Post
Nahkodai DPD KNPI Sultra, Umar Bonte Kobarkan Semangat Kepemudaan

Nahkodai DPD KNPI Sultra, Umar Bonte Kobarkan Semangat Kepemudaan

Pengelolaan Trans Lulo Segera Dialihkan ke BLUD

Pengelolaan Trans Lulo Segera Dialihkan ke BLUD

Soal Nasib Pedagang Pasar Wuawua, ADP Agendakan Audiens

Soal Nasib Pedagang Pasar Wuawua, ADP Agendakan Audiens

Discussion about this post

Tenggara News

© 2018 - PT. Tenggara Media PerkasaTenggara News - Hosted By by Green Tech Studio.

Navigate Site

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

Follow Us

No Result
View All Result

© 2018 - PT. Tenggara Media PerkasaTenggara News - Hosted By by Green Tech Studio.