• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Cabuli Anak Dibawah Umur, Sopir Angkot ini Terancam 15 Tahun Penjara

Ichas Cunge by Ichas Cunge
October 11, 2017
in crime & Justice
0
Cabuli Anak Dibawah Umur, Sopir Angkot ini Terancam 15 Tahun Penjara
32
SHARES
17
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI- Warga Kelurahan Purirano, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, M (27) yang berprofesi sebagai supir angkot Rayon Wuawua-Kota lama, terpaksa harus berurusan dengan kepolisian. Lantaran, pria tersebut tega mencabuli bocah dibawa umur, yang identitasnya diketahui bernama FM (8), berdomisili di Jalan Martadinata Kelurahan Purirano.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kemaraya, Iptu Fajar Maulidi mengungkapkan, berdasarkan pengakuan ibu korban, kasus tersebut bermula pada Rabu 6 September 2017. Saat itu H (ibu korban red) mengantar FM naik ke angkot yang dikemudikan pelaku.

“Awalnya, ibu korban mengantarkan anaknya ke mobil angkot pelaku, dan ibunya mengatakan kepada sopir ankot tersebut angar diturunkan di depan sekolahnya, di MIN 1 Kendari, ” ujar Fajar menirukan pernyataan ibu korban, Rabu 11 Oktober 2017.

Namun,Kata Fajar, belum sampai ketempat sekolah FM, entah apa yang ada di benak sang sopir, sehingga pada saat itu pelaku pun melakukan aksi bejatnya dengan berpura-pura membersihkan mobilnya, sedangkan korban masih berada di angkot tersebut.

Smiley face

“Saat angkot tersebut jalan, sang pelaku pun memberhentikan mobilnya di Pasar Higienis. Di tempat itulah pelaku beraksi dengan berpura-pura membersihkan lantai angkot, lalu mengatakan kepada pelaku bahwa ada lipan di dalam roknya, kemudian pelaku pun menyuruh korban berbaring lalu meraba paha serta memegang kemaluan korban. Setelah puas melakukan aksinya, korban pun di bawa kesekolahnya ” paparnya.

Setelah menerima laporan Ibu korban, Ia pun langsung memerintahkan anggotanya untuk mengamankan sopir angkot tersebut.

” Disitu kami pun langsung mencari pelaku, dan berhasil mengamankan pelaku di sekitar wilayah Kota Lama, saat sopir sedang mencari penumpang, ” jelas Fajar.

Akibat perbuatan bejatnya, pelaku disangkakan Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling cepat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp.5 Milyar.

 

 

Laporan: Dhani Putra
Editor: Ikas Cunge

Tags: #Cabuli#Kendari#Kriminal#sopir Angkot
Previous Post

Rapat Perdana ADP, Bahas Percepatan Realisasi Program Kerja

Next Post

Usai Indehoy, PSK ini Dibayar Pakai Uang Palsu

Next Post
Usai Indehoy, PSK ini Dibayar Pakai Uang Palsu

Usai Indehoy, PSK ini Dibayar Pakai Uang Palsu

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published.

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.