TenggaraNews.com, KENDARI- Warga Kelurahan Purirano, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, M (27) yang berprofesi sebagai supir angkot Rayon Wuawua-Kota lama, terpaksa harus berurusan dengan kepolisian. Lantaran, pria tersebut tega mencabuli bocah dibawa umur, yang identitasnya diketahui bernama FM (8), berdomisili di Jalan Martadinata Kelurahan Purirano.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kemaraya, Iptu Fajar Maulidi mengungkapkan, berdasarkan pengakuan ibu korban, kasus tersebut bermula pada Rabu 6 September 2017. Saat itu H (ibu korban red) mengantar FM naik ke angkot yang dikemudikan pelaku.
“Awalnya, ibu korban mengantarkan anaknya ke mobil angkot pelaku, dan ibunya mengatakan kepada sopir ankot tersebut angar diturunkan di depan sekolahnya, di MIN 1 Kendari, ” ujar Fajar menirukan pernyataan ibu korban, Rabu 11 Oktober 2017.
Namun,Kata Fajar, belum sampai ketempat sekolah FM, entah apa yang ada di benak sang sopir, sehingga pada saat itu pelaku pun melakukan aksi bejatnya dengan berpura-pura membersihkan mobilnya, sedangkan korban masih berada di angkot tersebut.
“Saat angkot tersebut jalan, sang pelaku pun memberhentikan mobilnya di Pasar Higienis. Di tempat itulah pelaku beraksi dengan berpura-pura membersihkan lantai angkot, lalu mengatakan kepada pelaku bahwa ada lipan di dalam roknya, kemudian pelaku pun menyuruh korban berbaring lalu meraba paha serta memegang kemaluan korban. Setelah puas melakukan aksinya, korban pun di bawa kesekolahnya ” paparnya.
Setelah menerima laporan Ibu korban, Ia pun langsung memerintahkan anggotanya untuk mengamankan sopir angkot tersebut.
” Disitu kami pun langsung mencari pelaku, dan berhasil mengamankan pelaku di sekitar wilayah Kota Lama, saat sopir sedang mencari penumpang, ” jelas Fajar.
Akibat perbuatan bejatnya, pelaku disangkakan Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling cepat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp.5 Milyar.
Laporan: Dhani Putra
Editor: Ikas Cunge