TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menarik sedikitnya 11 Senjata Api (Senpi) dari pemiliknya. Sebab, izin Senpi tersebut telah melebihi batas pemakaian, serta kelengkapan administrasinya sudah kadarluarsa.
Selain penarikan 11 Senpi personil kepolisian tersebut, juga dilakukan pemeriksaan psikolog terhadap pemiliknya.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia Polda Sultra, Kombes Pol Nurworo Dadang mengatakan, pemeriksaan psikologi pemegang Senpi tersebut dilakukan secara rutin, yakni dua kali dalam setahun.
“Jadi, anggota yang senjatanya ditarik harus mengurus ulang administrasi. Mereka juga harus kembali melakukan tes menembak dan juga tes psikologi, ” ujarnya, Jumat 13 Oktober 2017.
Disamping itu, kata dia, senjata api yang diberikan kepada anggotanya, hanya bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang membutuhkan pertolongan, dan untuk melumpuhkan pelaku kejahatan.
“Keseluruhannya ada 106 Senpi anggota yang kami periksa, hanya ada 11 yang sudah tidak memenuhi standar pemakaian. Kita juga sudah melakukan pemeriksaan di sejumlah Polres, ada 701 personil diperiksa dan hasilnya belum ada penyimpangan. Ada beberapa Senpi milik anggota yang rusak namun kita akan ganti, ” papar Danang.
Selanjutnya, Ia berpesan kepada bawahannya, agar tidak menyalahgunakan Senpi yang dimilikinya, sebab dalam kepemilikan senpi ada aturan yang mengikatnya.
“Senpi yang diberikan itu tidak boleh diganti, misalnya dipotong atau diganti ganggangnya,” pungkas Kombes Nurworo Danang.
Laporan: Dhani Putra
Editor: Ikas Cunge