• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Izin Kadaluarsa,11 Senjata Api Anggota Polisi Ditarik

Ichas Cunge by Ichas Cunge
October 13, 2017
in crime & Justice
0
Izin Kadaluarsa,11 Senjata Api Anggota Polisi Ditarik
4
SHARES
85
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menarik sedikitnya 11 Senjata Api (Senpi) dari pemiliknya. Sebab, izin Senpi tersebut telah melebihi batas pemakaian, serta kelengkapan administrasinya sudah kadarluarsa.

Selain penarikan 11 Senpi personil kepolisian tersebut, juga dilakukan pemeriksaan psikolog terhadap pemiliknya.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Polda Sultra, Kombes Pol Nurworo Dadang mengatakan, pemeriksaan psikologi pemegang Senpi tersebut dilakukan secara rutin, yakni dua kali dalam setahun.

“Jadi, anggota yang senjatanya ditarik harus mengurus ulang administrasi. Mereka juga harus kembali melakukan tes menembak dan juga tes psikologi, ” ujarnya, Jumat 13 Oktober 2017.

Smiley face

Disamping itu, kata dia, senjata api yang diberikan kepada anggotanya, hanya bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang membutuhkan pertolongan, dan untuk melumpuhkan pelaku kejahatan.

“Keseluruhannya ada 106 Senpi anggota yang kami periksa, hanya ada 11 yang sudah tidak memenuhi standar pemakaian. Kita juga sudah melakukan pemeriksaan di sejumlah Polres, ada 701 personil diperiksa dan hasilnya belum ada penyimpangan. Ada beberapa Senpi milik anggota yang rusak namun kita akan ganti, ” papar Danang.

Selanjutnya, Ia berpesan kepada bawahannya, agar tidak menyalahgunakan Senpi yang dimilikinya, sebab dalam kepemilikan senpi ada aturan yang mengikatnya.

“Senpi yang diberikan itu tidak boleh diganti, misalnya dipotong atau diganti ganggangnya,” pungkas Kombes Nurworo Danang.

 

 

Laporan: Dhani Putra
Editor: Ikas Cunge

Tags: #Polda#polisi#Senpi#Sultra
Previous Post

Tak Kantongi Dokumen IPAL, Same Hotel Langgar Sejumlah Aturan

Next Post

Ratusan CPNS Kemenkumham Sultra Segera Jalani Tes Kesemaptaan

Next Post
Tes CPNS Kemenkumham Tingkat SMA, Berikut Data Peserta yang Memenuhi Syarat

Ratusan CPNS Kemenkumham Sultra Segera Jalani Tes Kesemaptaan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published.

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.