TenggaraNews.com, KENDARI – Pertumbuhan sektor perhotelan kian pesat di Kota Kendari. Sayangnya, para pelaku usaha terkesan tak sepenuhnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah, sebagai rambu-rambu dalam mengelola usaha.
Berdasarkan hasil penelusuran TenggaraNews.com, ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kendari, diketahui masih banyaknya perhotelan dan rumah sakit yang yang tak memiliki dokumen Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Anehnya, sejumlah perusahaan tersebut dengan leluasa menjalankan usahanya, sementara pemerintah seakan tak berdaya.
Seperti yang dilakukan managemen Same Hotel. Meski telah lama beroperasi di Kota Kendari, namun hingga saat ini hotel tersebut belum memiliki IPAL.
“Iya pak, kami memang belum memiliki IPAL. Kami sementara mengurus dokumennya saat ini,” jelas salah seorang perwakilan Same Hotel Kendari, Ririn, saat ditemui wartawan, Kamis (12/10) sore.
Beberapa aturan, baik undang-undang maupun Perda secara jelas mengatur regulasi tentang pengelolaan air limbah, salah satu poin wajibnya adalah IPAL. Pertanyaanya, jika Same tak memiliki IPAL selama beroperasi, dimana limbah B3 itu dibuang ?
Terkait dengan regulasi dan sanksi hukum perusahaan yang tak memiliki IPAL, diatur dalam Undang Undang (UU) nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Pada pasal 1 ayat (2) disebutkan, upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Selanjutnya, dalam Bab X bagian 3 pasal 69 UU tersebut, tercantum mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.
Larangan-larangan tersebut diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV, tentang ketentuan pidana pasal 97-123. Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Tak hanya diatur dalam undang-undang, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari, Nomor 3 tahun 2016 tentang pengelolaan air limbah domestik, juga dengan jelas diatur tentang air limbah dan upaya pencegahanya.
Laporan: Ikas Cunge