TenggaraNews.com, KOLAKA – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kolaka melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pendaftaran partai politik (Parpol, di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka, Senin 16 Oktober 20017.
Kordiv Hukum, Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Kolaka, Iswanto mengungkapkan, pengawasan yang dilakukan bertujuan untuk memastikan pemeriksaan berkas pendaftaran Parpol, yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kolaka sesuai dengan regulasi perundang-undangan.
“Hari ini kita ingin memastikan penerimaan dan pemeriksaan berkas yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kolaka. Ditutup tepat jam 24.00 Wita, dan pemeriksaannya sesuai dengan aturan yang ada. Ada beberapa partai yang data KTA dan e-KTP nya tidak sesuai dengan sistem informasi partai politik (Sipol),” ujarnya.
Ia menambahkan, sampai pukul 20.00 Wita, sudah ada semmbilan partai yang berkasnya diberi tanda terima oleh KPU Kabupaten Kolaka. Diantaranya Perindo, PAN, PDIP, Gerindra, Nasdem, PKS dan Partai Garuda. Sedangkan Golkar dan PSI diberi catatan, karena data KTA dan e-KTP nya tidak sesuai dengan Sipol
Laporan: Wawan
Editor: Ikas Cunge
Discussion about this post