• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Segera Bebas, Seperti ini Penyesalan AFS Selama di Rutan

Ichas Cunge by Ichas Cunge
October 17, 2017
in crime & Justice
0
Segera Bebas, Seperti ini Penyesalan AFS Selama di Rutan
6
SHARES
41
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Setelah menjalani masa hukuman selama satu tahun dua bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II A Kendari, kini Direktur PT. Karya Pembangunan Reski (KPR), Andi Farid Silatang  (AFS) yang tak lain merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan Pasar Sampara Tahun 2015 lalu, dipastikan bakal menghirup udara bebas sekitar November mendatang.

Ditemui di Rutan Klas II A Kendari, Andi Farid mengatakan, bahwa dirinya telah menjalani dua per tiga masa hukuman yang diputuskan majelis hakim padanya, dan sesuai dengan kepengurusan Cuti Bersyarat (CB), maka kebebasan dirinya dari rumah binaan tersebut sudah di depan mata.

“Sebenarnya saya bebas itu nanti bulan Maret tahun depan. Tetapi, karena ada usulan pengurusan CB, jadi saya bisa bebas bulan depan (November, red) tahun ini, “ungkapnya Andi Farid kepada TenggaraNews.com, Selasa 17 Oktober 2017.

Kendati demikian, lanjut dia, hal yang sangat terpukul baginya, yakni selama Ia menjalani masa hukuman di Rutan Kendari, peran dirinya sebagai kepala rumah tangga harus dibebankan kepada sang istri.

Smiley face

“Pastilah saya sedih, karena sekarang istri saya yang harus gantikan posisi saya menafkahi anak. Bebas tahun ini, saya akan langsung kembali ke Kota Makassar dan kumpul bersama keluarga saya. Atas Kejadian ini, saya ambil hikmahnya saja, jadi apa yang saya alami sekarang ini, nantinya bisa jadi pembelajaran buat saya dan keluarga, ” urai Farid.

Untuk diketahui, proyek tersebut menyeret tiga nama yakni Andi Farid Silatang selaku Direktur PT KPR, Kadis Disperindag Konawe, Muh. Yasin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Safruddin bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Konawe, terkait Korupsi pembanguan pasar sampara Tahun 2015, dengan total anggaran sebesar Rp8 miliar. Berdasarkan hasil tender, proyek itu dimenangkan oleh PT KPR.

Namun, per 31 Desember 2015 yang seharusnya pekerjaan sudah mencapai 100 persen seperti tertuang dalam kontrak, ternyata belum mencapai target seperti, sehingga berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sultra, negara dirugikan sebesar Rp4 miliar.

 

 

Laporan: Dhani Putra
Editor: Ikas Cunge

Tags: #Andi Farid Silatang#Pasar#PT KPR#Rutan#sampara
Previous Post

Hingga September 2017, Realisasi Program Kampung KB Capai 73,58 Persen

Next Post

Usai Deklarasi, Ali Mazi Bakal Temui Ridwan?

Next Post
Usai Deklarasi, Ali Mazi Bakal Temui Ridwan?

Usai Deklarasi, Ali Mazi Bakal Temui Ridwan?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published.

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.