TenggaraNews.com, KENDARI – Sidang kasus kematian tak wajar Anggota BNNP Sulawesi Tenggara (Sultra), Almarhum Abdul Jalil dengan terdakwa dua oknum Kepolisian Resort (Polres) Kendari berpangkat Brigadir, yakni Dirga dan Muhamad Iksan alias Acha ditunda Majelis Hakim Kelik Trimargono SH., MH. Seyogyanya, sidang yang bakal digelar di Pengadilan Negeri Klas I A Kendari, Rabu 25 Oktober 2017, diagendakan mendengarkan keterangan lima orang saksi, yakni keluarga korban yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
Diruang sidang, Majelis Hakim Kelik Trimargono SH., MH menjelaskan, sidang tersebut harus ditunda. Sebab, hakim anggota yang turut serta pimpin jalannya sidang kasus tersebut tidak hadir.
“Sebelumnya kami minta maaf kepada pihak keluarga Almarhum Jalil, Jaksa dan terdawa serta kuasa hukumnya, berhubung Hakim Anggota tidak hadir, maka sidang kami tunda pada Kamis 2 November 2017 mendatang, ” ungkapnya.
Saat ditemui usai persidangan, Rahmatia, Ibunda Almarhum Jalil yang diwakili Kuasa Hukum, Anselmus Masiku SH menjelaskan, sidang ditunda majelis hakim karena salah seorang hakim tidak hadir.
“Jadi ditunda, karena hakim anggotanya tidak hadir, kita juga mau berbuat apa. Ini juga baru pemeriksaan saksi dari keluarga Almarhum, tapi yang khawatir ini akan jadi perhatian umum, pasti orang akan berfikir, kalau sidangnya tertunda pasti ada sesuatu. Yang jelas kita juga pasti keberatan kalau sidang dilanjutkan, karena majelis hakim tak lengkap, ” ujar Kuasa Hukum Almarhum Jalil, saat ditemui awak TenggaraNews.com di PN Kendari.
Laporan: Ifal Chandra
Editor: Ikas Cunge
Discussion about this post