• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Serobot Lahan Warga, Pemprov dan Bank Sultra Bakal Dimejahijaukan

Ichas Cunge by Ichas Cunge
October 26, 2017
in crime & Justice, Ibukota
0
Serobot Lahan Warga, Pemprov dan Bank Sultra Bakal Dimejahijaukan
26
SHARES
48
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Kasus penyerobotan lahan yang dilakukan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Bank Sultra (tergugat), rupanya bakal berbuntut panjang. Bagaimana tidak, lahan seluas 3.000 meter persegi yang berada di Jalan Malik II, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari yang saat ini tengah dibangun gedung Bank Sultra Tower.

Alhasil, atas tindakan sewenang-wenang tersebut, Almarhum Budiharjo melalui istrinya Margareth yang diwakilkan kepada kuasa hukumnya, Azwar Anas Muhamad SH, memastikan bakal menempuh proses hukum.

Ditemui awak media TenggaraNews.com, Aswar mengungkapkan, bahwa kasus tersebut adalah bentuk pembodohan yang dilakukan oleh pihak tergugat kepada kliennya.

“Jadi sebenarnya, ini adalah pembodohan dan tipu daya kepada masyarakat, artinya kan klien saya bersama warga lain ada sertifikatnya saat masih tinggal di MTQ, makanya disitu ada relokasi pemindahan lahan ke malik II, saat masih jaman gubernur Ali Mazi. Di situ mereka dipanggil untuk mengadakan perundingan jual beli lahan, ” katanya, Kamis 26 Oktober 2017.

Azwar Anas Muhamad SH, kuasa hukum Margareth.

Selain itu, kata dia, pemindahan lahan yang diperuntukan oleh kliennya bersama warga lain, rupanya tidak sesuai dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) saat itu.

Smiley face

“Dulu itu, klien saya bersama warga lainnya memiliki lahan seluas 8.500 meter di MTQ. Nah pas dikasih pindah di Malik II, tanah mereka dibeli Rp 3000 per meter, sementara saat itu nilai NJOP Rp 6000 per meter, jadi menurut kami memang itu tidak sesuai, ” papar Aswar SH.

Aswar menambahkan, pihak Pempro dan Bank Sultra serta oknum kepolisian tidak berhak melakukan eksekusi lahan, sebelum adanya putusan dari pihak yang berwenang menangani permasalahan itu.

“Intinya, tergugat tidak bisa melakukan eksekusi sebelum adanya surat keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Kendari, yang menyatakan mengeksekusi lahan tersebut, karena perbuatan tergugat itu merupakan pelangaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan Konstitusional, pasal 1 ayat 3 UU 1945, hal itulah yang menjadi dasar kami untuk meja hijaukan kasus ini,” jelasnya.

Untuk diketahui, Margaret sebagai ahli waris dari almarhum suaminya, Budiharjo yang merupakan purnawirawan TNI AD, dahulu pernah memiliki lahan di Jalan Abunwas seluas 8.500 meter persegi, yang saat ini telah berdiri tugu MTQ dan termasuk dalam kawasan jalur hijau. Selain itu, lahan seluas 5000 meter persegi menjadi dasar kepemilikan dari jual beli, sesuai dengan PPAT 8 No.AG.000/204/1978 yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), No.179. Gambar Situasi No 357/25-3-1992 dengan luas 3.500 meter persegi beserta bukti kuitansi pembelian.

 

 

Laporan: Ifal Candra
Editor: Ikas Cunge

Tags: #Bank#meja hijau#Pemprov#penyerobotan lahan#Sultra
Previous Post

Hadiri Seminar Womenpreneur IPEMI Sultra, Dina Lorenza Berbagi Pengalaman

Next Post

Exotisme Tenun Bombana Meriahkan Pengukuhan Pengurus dan Seminar IPEMI Sultra

Next Post
Exotisme Tenun Bombana Meriahkan Pengukuhan Pengurus dan Seminar IPEMI Sultra

Exotisme Tenun Bombana Meriahkan Pengukuhan Pengurus dan Seminar IPEMI Sultra

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published.

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.