• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Sebut Polda Keliru Menetapkan Tersangka, Risal Siap Tempuh Praperadilan

Ichas Cunge by Ichas Cunge
October 27, 2017
in crime & Justice
0
Sebut Polda Keliru Menetapkan Tersangka, Risal Siap Tempuh Praperadilan
21
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI- Penetapan kedua tersangka Zaenab dan Lili Jumartin selaku pemeriksa barang dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kehutanan (Dishut), Kabupaten Konawe Utara (Konut), oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), terkait dugaan korupsi pengadaan proyek bibit di konut tahun 2015 lalu, rupanya bakal di praperadilankan oleh Risal Akman SH., MH, selaku Kuasa Hukum kedua tersangka tersebut.

Risal menjelaskan, surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan tanggal 31 Maret 2017 untuk kedua kliennya, dinilainya sangatlah keliru. Sebab, keluarnya Sprindik tersebut langsung menaikan status keduanya sebagai tersangka, sebelum adanya pemeriksaan saksi dan kelengkapan alat bukti. Sehingga, menurutnya hal itu sangat tidak prosedural.

“Jadi, ini bukan soal materi perkara, tapi ini masalah proses penetapan tersangka kedua klien saya yang saya anggap tidak prosedural. Alasannya, keluarnya sprindik dari Polda sultra, hari itu juga ada surat pemanggilan kepada klien saya untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Jadi bersamaan penetapan tersangka dengan terbitnya Sprindik, yang seharusnya penyidik setalah menerbitkan sprindik harus melakukan tindakan penyidikan dulu, seperti mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti ” ungkapnya kepada awak media TenggaraNews.com melalui Via selulernya, Jumat 27 Oktober 2017.

Selain itu, Sprindik yang dikeluarkan oleh Polda Sultra terkait penetapan kedua kliennya sebagai tersangka, harusnnya didasari dengan hasil audit jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut, sesuai dengan putusan Mahkamah Kontitusi nomor 25, bahwa dalam rangka menetapkan seseorang sebagai tersangka harus ada kerugian negara real.

“Kalau saya melihat Sprindik itu tidak ada dasaranya, karena langsung menetapkan tersangka. Yang benar itu, setelah keluarnya sprindik baru mencari keterangan saksi dan alat bukti, yah mungkin ada kaitannya dengan tugas dan tanggung jawab klien saya sebagai pemeriksa barang, serta keterlibatannya dengan tersangka lain Amirudin Supu selaku Kelala Dishut. Nah, yang lebih parahnya lagi, perhitungan kerugian negara itu belum ada di tingkat penyidikan, tapi mereka sudah menetapkan tersangka, ini kan terkait tidak pidana korupsi, “beber Risal.

Smiley face

Untuk diketahui, Kasus tersebut bakal memasuki tahap awal persidangan yang bakal digelar di Pengadilan Negeri Tipikor/ PHI Klas I A Kendari, Senin 30 Oktober 2017. Dimana perkara yang dimejahijaukan oleh Risal Akman selaku Kuasa Hukum Zaenab Dan Siti Jumartin terkait prosedur penetapan tersangka oleh pihak Polda Sultra.

Seperti diketahui, beberapa  bulan yang lalu, Amirudun Supu yang tak lain merupakan Kadishut Konut selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), telah diperiksa penyidik Polda Sultra karena diduga terlibat dalam tindakan korupsi pengadaan fiktif bibit jati, eboni, dan bayam pada 2015 lalu, dengan total anggaran lebih dari Rp 1,1 miliar.

Walau demikian, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sultra, belum mengekspos hasil audit kerugian negara secara resmi. Namun, pihak BPKP sendiri telah menemukan adanya indikasi jumlah kerugian negara sebesar Rp 700 juta dalam kasus tersebut.

 

 

 

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Ikas Cunge

Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
online free course
download coolpad firmware
Download WordPress Themes Free
free download udemy paid course
Tags: #bibit jati#Korupsi#Polda#Praperadilan#Risal Akman#Sultra
Previous Post

Oknum Anggota Polisi Diduga Jadi Penyalur PSK

Next Post

Puluhan Masyarakat Sultra Ikuti Paralegal LBH Kendari

Ichas Cunge

Ichas Cunge

Related Posts

Lawan Polisi, Pengedar Sabu Dihadiahi Timah Panas
crime & Justice

Lawan Polisi, Pengedar Sabu Dihadiahi Timah Panas

January 14, 2021
Tiga Tahun Kasus Penyerobatan Lahan Mengendap di Polres
crime & Justice

Tiga Tahun Kasus Penyerobatan Lahan Mengendap di Polres

January 14, 2021
Miliki Shabu 3,42 gram, Pria Asal Batalaiworu Ditangkap Polisi
crime & Justice

Miliki Shabu 3,42 gram, Pria Asal Batalaiworu Ditangkap Polisi

January 11, 2021
Next Post
Puluhan Masyarakat Sultra Ikuti Paralegal LBH Kendari

Puluhan Masyarakat Sultra Ikuti Paralegal LBH Kendari

Direktur LBH Kendari Sebut Kepolisian Tidak Berwenang Awasi Dana Desa

Direktur LBH Kendari Sebut Kepolisian Tidak Berwenang Awasi Dana Desa

Akibat Dianiaya, Guru Hayari Dirujuk ke RS Plamonia Makassar

Akibat Dianiaya, Guru Hayari Dirujuk ke RS Plamonia Makassar

Discussion about this post

Tenggara News

© 2018 - PT. Tenggara Media PerkasaTenggara News - Hosted By by Green Tech Studio.

Navigate Site

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

Follow Us

No Result
View All Result

© 2018 - PT. Tenggara Media PerkasaTenggara News - Hosted By by Green Tech Studio.