TenggaraNews.com, KENDARI- Berkas kasus dugaan korupsi pengadaan bibit di lingkup Dinas Kehutanan (Dishut) Konawe Utara (Konut) tahun 2015 lalu, atas tersangka Amiruddin Supu selaku mantan Kadishut Konut, telah dinyatakan lengkap alias P-21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipemkum) Kejati, Janes Mamangkey SH mengungkapkan, pihaknya masih menunggu penyerahan tersangka dari pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sultra.
“Berkasnya sudah lengkap, kita tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak Polda, “ujarnya saat ditemui TenggaraNews.com di ruang kerjanya, Senin 30 Oktober 2017.
Selain itu, kata dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bakal menangani perkara tersebut, tinggal menunggu penyusunan berkas dakwaan tersangka oleh penyidik Kejati, untuk nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor/PHI Klas I Kendari.
“Sekarang kan berkasnya sudah lengkap, namun tinggal bagaimana penyidik dengan JPU berkoordinasi kapan waktunya, untuk menyiapkan berkas dakwaannya, yang jelas kalau sudah lengkap pasti segera bergulir di pengadilan, ” jelas Janes.
Untuk diketahui, dalam proyek tersebut, pihak penyidik Polda telah melakukan pemeriksaan terhadap Amiruddin Supu, yang diduga terlibat dalam melakukan korupsi pengadaan proyek bibit fiktif di Kabupaten Konut tahun 2015 lalu berupa bibit Jati, Eboni, dan Bayam dengan total anggaran Rp 1,1 miliar.
Selain itu, hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sultra, menemukan adanya indikasi jumlah kerugian negara sebesar Rp 700 juta, meski hasil audit tersebut belum sepenuhnya diekspos oleh BPKP sultra itu sendiri.
Laporan: Ifal Chandra
Editor: Ikas Cunge