• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Kasus Korupsi Bibit Konut Segera Bergulir Ke PN

Ichas Cunge by Ichas Cunge
October 30, 2017
in crime & Justice
0
Kasus Korupsi Bibit Konut Segera Bergulir Ke PN
6
SHARES
29
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI- Berkas kasus dugaan korupsi pengadaan bibit di lingkup Dinas Kehutanan (Dishut) Konawe Utara (Konut) tahun 2015 lalu, atas tersangka Amiruddin Supu selaku mantan Kadishut Konut, telah dinyatakan lengkap alias P-21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipemkum) Kejati, Janes Mamangkey SH mengungkapkan, pihaknya masih menunggu penyerahan tersangka dari pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sultra.

“Berkasnya sudah lengkap, kita tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak Polda, “ujarnya saat ditemui TenggaraNews.com di ruang kerjanya, Senin 30 Oktober 2017.

Selain itu, kata dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bakal menangani perkara tersebut, tinggal menunggu penyusunan berkas dakwaan tersangka oleh penyidik Kejati, untuk nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor/PHI Klas I Kendari.

Smiley face

“Sekarang kan berkasnya sudah lengkap, namun tinggal bagaimana penyidik dengan JPU berkoordinasi kapan waktunya, untuk menyiapkan berkas dakwaannya, yang jelas kalau sudah lengkap pasti segera bergulir di pengadilan, ” jelas Janes.

Untuk diketahui, dalam proyek tersebut, pihak penyidik Polda telah melakukan pemeriksaan terhadap Amiruddin Supu, yang diduga terlibat dalam melakukan korupsi pengadaan proyek bibit fiktif di Kabupaten Konut tahun 2015 lalu berupa bibit Jati, Eboni, dan Bayam dengan total anggaran Rp 1,1 miliar.

Selain itu, hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sultra, menemukan adanya indikasi jumlah kerugian negara sebesar Rp 700 juta, meski hasil audit tersebut belum sepenuhnya diekspos oleh BPKP sultra itu sendiri.

 

 

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Ikas Cunge

Tags: #Berkas#bibit#Kejati#konut#Lengkap#P21#Sultra
Previous Post

Kejati Sultra Belum Agendakan Pemeriksaan Tersangka Kasus Korupsi PDAM Baubau

Next Post

Lidik Selama Sepekan, Polda Sultra Bekuk Dua Pelaku Curanmor

Next Post
Lidik Selama Sepekan, Polda Sultra Bekuk Dua Pelaku Curanmor

Lidik Selama Sepekan, Polda Sultra Bekuk Dua Pelaku Curanmor

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published.

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.