• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Kejati Sultra Belum Agendakan Pemeriksaan Tersangka Kasus Korupsi PDAM Baubau

Ichas Cunge by Ichas Cunge
October 30, 2017
in crime & Justice
0
Kejati Sultra Belum Agendakan Pemeriksaan Tersangka Kasus Korupsi PDAM Baubau
9
SHARES
38
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Hingga saat ini, kelima tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mesin pompa air di lingkup Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kecamatan Betoambari, Kota Baubau tahun 2010 lalu, rupanya belum ada kejelasan. Pasalnya, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati), Sulawesi Tenggara (Sultra) belum mengagendakan pemanggilan kelima tersangka tersebut guna pemeriksaan lebih lanjut.

Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Kejati sultra, Janes Mamangkey SH. Ia mengungkapkan, pihakya masih mendalami penyelidikan terhadap kelima tersangka.

“Mengenai kelima tersangka itu kami belum periksa, karena kita masih butuh keterangan saksi- saksi, masih banyak langkah-langkah yang kita harus lakukan untuk bahan pemeriksaan nanti,” ungkapnya, saat ditemui TenggaraNews.com di ruang kerjanya, Senin 30 Oktober 2017.

Smiley face

Saat disinggung soal identitas kelima tersangka, Janes rupanya masih enggan menyebutkannya. Sebab, pihaknya juga masih menunggu hasil audit Badan Pengawas Keuangan Pembanguan (BPKP) Provinsi sultra.

“Kita belum bisa menyebutkan nama tersangkanya, nantilah kalau sudah diperiksa ulang. Lagipula, masih ada bukti lain yang kita dalami yakni keterangan ahli, termaksud hasil audit kerugian negara oleh BPKP, ” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang beredar, para tersangka tersebut yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta dua orang rekanan kontraktor. Selain itu, meski belum ada penetapan hasil audit kerugian negara, dari proyek yang dianggarkan APBD sebesar Rp 5 milyar itu. Pihak Kejati Sultra sendiri telah menemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp 1 milyar.

 

 

Laporan: Ifal Chandra
Editor:Ikas Cunge

Tags: #Bombana#Kejati#Korupsi#PDAM#Sultra
Previous Post

PPSPM BPBD Bombana Beberkan Proses Pencairan Proyek Rumput Laut

Next Post

Kasus Korupsi Bibit Konut Segera Bergulir Ke PN

Next Post
Kasus Korupsi Bibit Konut Segera Bergulir Ke PN

Kasus Korupsi Bibit Konut Segera Bergulir Ke PN

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published.

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.