TenggaraNews.com, KENDARI – Hingga saat ini, kelima tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mesin pompa air di lingkup Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kecamatan Betoambari, Kota Baubau tahun 2010 lalu, rupanya belum ada kejelasan. Pasalnya, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati), Sulawesi Tenggara (Sultra) belum mengagendakan pemanggilan kelima tersangka tersebut guna pemeriksaan lebih lanjut.
Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Kejati sultra, Janes Mamangkey SH. Ia mengungkapkan, pihakya masih mendalami penyelidikan terhadap kelima tersangka.
“Mengenai kelima tersangka itu kami belum periksa, karena kita masih butuh keterangan saksi- saksi, masih banyak langkah-langkah yang kita harus lakukan untuk bahan pemeriksaan nanti,” ungkapnya, saat ditemui TenggaraNews.com di ruang kerjanya, Senin 30 Oktober 2017.
Saat disinggung soal identitas kelima tersangka, Janes rupanya masih enggan menyebutkannya. Sebab, pihaknya juga masih menunggu hasil audit Badan Pengawas Keuangan Pembanguan (BPKP) Provinsi sultra.
“Kita belum bisa menyebutkan nama tersangkanya, nantilah kalau sudah diperiksa ulang. Lagipula, masih ada bukti lain yang kita dalami yakni keterangan ahli, termaksud hasil audit kerugian negara oleh BPKP, ” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, para tersangka tersebut yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta dua orang rekanan kontraktor. Selain itu, meski belum ada penetapan hasil audit kerugian negara, dari proyek yang dianggarkan APBD sebesar Rp 5 milyar itu. Pihak Kejati Sultra sendiri telah menemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp 1 milyar.
Laporan: Ifal Chandra
Editor:Ikas Cunge