TenggaraNews.com, KENDARI – Dua pekan sudah Sidang lanjutan kasus kematian almarhum Jalil, dengan terdakwa dua anggota kepolisian yakni Dirga dan Muhamad Iksan alias Acha tertunda. Sehingga menimbulkan pertanyaan besar, mengapa pihak majelis hakim terkesan lamban dalam menangani perkara tersebut.
Ditemui TenggaraNews.com di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Kendari, Humas PN sekaligus Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut, Kelik Trimargono SH menjelaskan, bahwa hakimnya masih berhalangan hadir, padahal sidang tersebut seharusnya akan kembali berlangsung esok, Kamis 2 November 2017.
“Rencananya kan besok itu sidangnya kita mulai, tapi kayaknya ditunda lagi, karena hakim anggotanya masih ada tugas di luar kota, ” ungkapnya, Rabu 1 November 2017.
Sementara itu, Kuasa Hukum Almarhum Jalil, Anselmus Masiku SH mengatakan, pelaksanaan sidang tersebut adalah kewenangan dari majelis hakim sendiri.
“Jadi itu kewenangan dari Majelis Hakim sendiri, karena memang secara teknis hakimnya itu harus tiga, apalagi tahap pemeriksaan saksi, karena bisa jadi penilaian masing-masing hakim itu berbeda, makanya harus ditunda dulu,” kata Direktur LBH Kendari itu.
Untuk diketahui, sidang kasus tersebut, diagendakan dengan pemeriksaan saksi dari keluarga korban, oleh Eki SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati Sultra).
Laporan: Ifal Chandra
Editor: Ikas Cunge