TenggaraNews.com, KENDARI – Pemerintah telah mengeluarkan regulasi untuk registrasi ulang kartu prabayar. Setiap pelanggan provider diberikan kesempatan selama empat bulan, yakni dimulai sejak 31 Oktober 2017 dan berakhir pada 28 Februari 2018 mendatang.
Branch Manager Grapari Kendari, Anthony Sitorus mengatakan, jika tidak melakukan registrasi ulang selama waktu yang ditentukan, maka kartu prabayar pelanggan provider tersebut akan diblokir.
“Jika tidak melakukan registrasi selama 30 hari setelah tanggal 28 Februari itu, maka nomor-nomor yang ada pada kontak akan diblokir, dan tidak bisa melakukan panggilan out going. Pelanggan tidak bisa menelepon, dan tidak bisa SMS. Jadi, pelanggan hanya bisa menerima panggilan masuk,” ujarnya.
Kemudian, kata Anthony, jika tetap tidak melalukan proses registrasi pada 15 hari kemudian, maka akan diblokir in comingnya. Dengan kataain, pelanggan sudah tidak bisa lagi menerima panggilan maupun SMS.
Selanjutnya, lanjut Anthony, pada 15 hari berikutnya, jika belum juga meregistrasi kartu tersebut, maka akan dilakukan pemblokiran total baik itu data maupun layanan.
“Jadi ini serentak semuanya, baik seluruh operator dan seluruh pelanggan operator tidak terkecuali Telkomsel,” tandasnya.
Untuk itu, Anthony berharap, dengan waktu kurang lebih empat bulan yang telah ditentukan, agar masyarakat segera melakukan registrasi.
Laporan: Muhamad Isran
Editor: Ikas Cunge