• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Kombis

Begini Tahapan Pemblokiran Kartu Selular, Jika Tak Registrasi Ulang

Ichas Cunge by Ichas Cunge
November 2, 2017
in Kombis
0
Begini Tahapan Pemblokiran Kartu Selular, Jika Tak Registrasi Ulang
56
SHARES
23
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Pemerintah telah mengeluarkan regulasi untuk registrasi ulang kartu prabayar. Setiap pelanggan provider diberikan kesempatan selama empat bulan, yakni dimulai sejak 31 Oktober 2017 dan berakhir pada 28 Februari 2018 mendatang.

Branch Manager Grapari Kendari, Anthony Sitorus mengatakan, jika tidak melakukan registrasi ulang selama waktu yang ditentukan, maka kartu prabayar pelanggan provider tersebut akan diblokir.

“Jika tidak melakukan registrasi selama 30 hari setelah tanggal 28 Februari itu, maka nomor-nomor yang ada pada kontak akan diblokir, dan tidak bisa melakukan panggilan out going. Pelanggan tidak bisa menelepon, dan tidak bisa SMS. Jadi, pelanggan hanya bisa menerima panggilan masuk,” ujarnya.

Smiley face

Kemudian, kata Anthony, jika tetap tidak melalukan proses registrasi pada 15 hari kemudian, maka akan diblokir in comingnya. Dengan kataain, pelanggan sudah tidak bisa lagi menerima panggilan maupun SMS.

Selanjutnya, lanjut Anthony, pada 15 hari berikutnya, jika belum juga meregistrasi kartu tersebut, maka akan dilakukan pemblokiran total baik itu data maupun layanan.

“Jadi ini serentak semuanya, baik seluruh operator dan seluruh pelanggan operator tidak terkecuali Telkomsel,” tandasnya.

Untuk itu, Anthony berharap, dengan waktu kurang lebih empat bulan yang telah ditentukan, agar masyarakat segera melakukan registrasi.

 

 

Laporan: Muhamad Isran
Editor: Ikas Cunge

Tags: #blokir#graphari#kartu#Kendari#prabayar#registrasi ulang#selular#telkomsel
Previous Post

Ribuan Pamflet Penerimaan Calon Bintara Disebar Kodim 0503/JB

Next Post

Delegasi Malaysia Kunjungi Tiga Universitas di Indonesia, Salah Satunya ada di Sulawesi

Next Post
Delegasi Malaysia Kunjungi Tiga Universitas di Indonesia, Salah Satunya ada di Sulawesi

Delegasi Malaysia Kunjungi Tiga Universitas di Indonesia, Salah Satunya ada di Sulawesi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published.

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.