TenggaraNews.com, KENDARI- Sidang putusan terdakwa dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Bahan Bagunan Rumah (PBSBBR), berupa pengadaan kayu bagi 63 Kepala Keluarga (KK) di Desa Latawaro, Kecamatan Lembe, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) tahun 2016 lalu, yang bersumber dari Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sultra, oleh Cicin Salama selaku Sub kontraktor CV Stukton Indonesia akhirnya berakhir sudah.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Klas I A Kendari, Kamis 2 November 2017 dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Irmawati Abidin SH, dan dihadiri oleh terdakwa didampingi Kuasa Hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolut, Arief Fulloh SH.
“Terdakwa Cicin Salama terbukti bersalah, maka dengan itu kami jatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan, dan denda sebanyak Rp 50 juta, apabila tidak membayar denda maka akan diganti dengan subsider 1 bulan penjara, ” ungkap Hakim Irmawati Abidin dipersidangan, Jumat 3 November 2017.
Selain menjatuhakan hukuman kepada terdakwa, Majelis Hakim juga memberikan tenggang waktu selama satu minggu untuk pikir-pikir, atas putusan yang telah dijatuhkan.
“Jadi untuk terdakwa dan Jaksa, saya berikan waktu selama tujuh hari untuk berpikir atas putisan ini, kalau sudah silahkan ajukan banding, ” jelas Irmawati.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Cicin Salama, Suiki SH menjelaskan, secara pribadi ia sebenarnya tidak menerima putusan majelis hakim terhadap kliennya.
“Kalau dari kami kuasa hukum sebenarnya tidak sepakat, karena ada hal yang membuat kami tidak puas, dan itu soal kerugian negara. Karena dari keterangan ahli kehutanan tidak mampu membuktikan secara real kekurangan volume kayunya, bahkan ahli juga terkesan mengada ada dalam melakukan perhitungan. Nah, kalau persaoalan langkah-langkah kita sebenarnya ingin banding, tapi karena klien kami sudah terima, yah berarti upaya kami sudah sampai disini, ” bebernya saat ditemui TenggaraNews.com.
Untuk diketahui, kasus tersebut berawal pada tahun 2016 lalu. Dimana saat itu Cicin Salama (terdakwa) selaku Sub Kontraktor CV Strukton Indonesia, mendapat proyek bantuan sosial untuk warga Kolut, yang dianggarkan sebesar Rp 1,3 milyar oleh Dinsos Provinsi Sultra.
Akibat perbuatannya, berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sultra, proyek bantuan kayu untuk warga miskin yang dinilai terjadi penyimpangan tersebut, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 371 juta.
Laporan: Ifal Chandra
Editor: Ikas Cunge