• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Kades Marombo Pantai Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Berikut Fakta Kejanggalannya

Ichas Cunge by Ichas Cunge
November 6, 2017
in crime & Justice, Daerah
0
Kades Marombo Pantai Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Berikut Fakta Kejanggalannya
84
SHARES
206
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Kepala Desa (Kades) Marombo Pantai, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Jamul diduga menggunakan ijazah palsu saat mengikuti kontestasi pemilihan kepala desa (Pilkades) 28 Februari 2017 lalu.

Berdasarkan penelusuran TenggaraNews.com, ditemukan sejumlah fakta bahwa Jamul tak terdaftar sebagai peserta didik di SMAN 1 Pelau Kariu, Kabupaten Maluku Tengah. Anehnya, Kades Marombo Pantai tersebut menyetorkan lembaran foto Copy ijazah dengan label SMAN 1 Pulau Haruku, kepada pihak panitia saat mengikuti Pilkades.

Selain itu, ditemukan juga banyak kejanggalan dalam ijazah tersebut. Salah satunya adalah perbedaan tanggal dan bulan penandatanganan ijazah. Dimana, pada dokumen kelulusan yang dimiliki Jamul ditandatangani pada 21 Mei 1992 lalu, sedangkan ijazah milik alumni di satuan pendidikan tersebut ditandatangani pada 15 Juni 1992.

Hal ini juga diakui Jacob Wattimena, selaku kepala sekolah yang nama dan tandatangannya tertera pada kedua jenis ijazah tersebut. Melalui surat pernyataan yang ditandatanganinya pada 11 Oktober 2017 lalu, Jacob menyatakan, ijazah yang dia gunakan dalam mencalonkan sebagai Kades, dengan mengatasnamakan sebagai alumni SMA Negeri 1 Pelau Kariu adalah palsu atau tidak sah.

“Perlu dijelaskan bahwa sesuai Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor: 56204/C/KI.2/1984 tertanggal 8 Juni 1984, saya ditetapkan sebagai Pj Kepala SMAN di Pelau Kariu dan bertugas sampai dengan tanggal 7 Juni 1990,” bebernya.

Lebih lanjut, Jacob menjelaskan, bahwa dirinya sudah tidak menjabat lagi sebagai Kepala Sekolah SMAN 1 Pulau Kariu terhitung sejak 7 juni 1990. Sebab, sesuai Surat Keputusan Menteri pendidikan dan Kebudayaan RI, Nomor: 216/117/CI.8/90 tanggal 7 Juni 1990 dirinya ditetapkan sebagai Pj Kepala SMAN 3 Ambon dan J.J Sopacuaperu sebagi penggantinya di SMAN 1 Pelau Kariu.

Smiley face

Kejanggalan lainnya yang ditemukan, yakni nama SMAN Pulau Kariu pada STTB yang dipalsukan, tercantum nama SMAN Pulau Haruku 1. Padahal, sampai dengan tahun 1992 masih menggunakan SMAN Pelau Kariu. Selain itu, NIP Jacob Wattimena yang tertulis pada STTB palsu yakni 130162180, sedangkan yang benar adalah 130163180.

“Surat Keputusan Kantor Wilayah Propinsi Maluku Tentang penyepenggaraan evaluasi belajar tahap akhir pada STTB, yang dipalsukan Nomor SK: 02/I17/KTSP/E/91 tanggal 7 Januari 1991, sedangkan yang benar adalah Nomor: 02/I17/Kpts/M/92 tanggal 31 Januari 1992,” papar Jacob.

“Memang ada pemalsuan adnimistrasi pada Surat Tanda Tamat Belajar atau STTB, atas nama Jamul tahun 1992, itu semua adalah palsu dan tidak benar adanya, ” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala SMAN 1 Pelau Kariu saat ini, S. Latuconsina melalui surat keterangan Nomor : 420/180/207, yang ditandatangani pada 14 Oktober 2017 lalu memastikan, bahwa tak ada nama Kades Marombo Pantai tersebut dalam daftar peserta didik, di satuan pendidikan yang dipimpinnya itu.

“Yang bersangkutan tidak terdaftar pada buku klaper, sebagai siswa SMA Negeri Pelau Kariu, dan pada tahun 1992 bapak Drs Jacob Wattimena, sudah dimutasi ke SMA Negeri 3 Ambon, pada tahun 1992 yang menjabat sebagai kepala sekolah SMA Negeri Pelau Kirau adalah Bapak Drs J.J Sopacuaperu, ” katanya.

Untuk menguatkan bukti keaslian ijazah tersebut, telah ditemukan tiga lembar ijazah asli dari alumni SMAN 1 Pelau Kariu yang dikeluarkan pada 1992 lalu. Kasus ini juga sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian Resort (Polres) Konawe, sejak Maret 2017 lalu. Anehnya, hingga saat ini belum kejelasan terkait progres kasus tersebut.

 

 

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Ikas Cunge

Tags: #Ijazah#Kades#konut#Marombo#palsu#Pantai
Previous Post

Ratusan Peserta CPNS Kemenkumham Jalani Tes Keterampilan, Pengawas Temukan Hal ini

Next Post

Segera Launching, Sultracepat TV Bakal Gelar Sultra Challenge

Next Post
Segera Launching, Sultracepat TV Bakal Gelar Sultra Challenge

Segera Launching, Sultracepat TV Bakal Gelar Sultra Challenge

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published.

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.