• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Hasil Audit Dugaan Korupsi Percetakan Sawah Kolaka Belum Jelas

Ichas Cunge by Ichas Cunge
November 7, 2017
in crime & Justice
0
Hasil Audit Dugaan Korupsi Percetakan Sawah Kolaka Belum Jelas
3
SHARES
66
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Kasus dugaan korupsi percetakan sawah di lingkup Dinas Pertanian Kabupaten Kolaka tahun 2012 sampai dengan 2014 lalu yang diperuntukan untuk tiga kelompok tani di Desa Lamedai, Kecamatan Tanggetada masih berbuntut panjang.

Ditemui awak media TenggaraNews.com, terdakwa Tajudin selaku ketua kelompok tani Matirro Decceng, melalui kuasa hukumnya M Yusri SH menjelaskan, bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka tidak mampu memberikan secara detail hasil kerugian negara yang diakibatkan oleh kliennya.

“Hasil auditnya belum jelas juga, karena dalam hal ini dakwaan jaksa menggabungkan tiga kelompok tani, yakni Ahmad selaku Ketua Kelompok Tani Sipatuo dan Rahman Ketua kelompok tani Muda, jaksa tidak memisah-misahkan mereka. Sehingga sulit untuk mengetahui dana yang digunakan untuk masing-masing ketua kelompok, ” ungkapanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Tipikor/ PHI Klas I A Kendari, Selasa 7 November 2107.

Selain itu, kata dia, beberapa saksi yang sudah dihadirkan dalam persidangan kasus tersebut, belum menyebutkan adanya keterlibatan kliennya dalam proyek yang bersumber dari APBN itu.

Smiley face

“Jadi begini, saksi yang sudah diperiksa disini sekitar 10 orang lebih, mereka tidak membeberkan apakah kapasitas klien saya ini melakukan korupsi atau tidak. Namun Jaksa itu, menjaring klien saya melakukan korupsi, bahkan mantan kadis pertanian dan PPKnya itu mereka bilang bahwa proyek ini tidak ada masalah, jadi saya binggung dimana keterlibatan klien saya, ” beber Yusri.

Untuk diketahui, kasus tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor/ PHI Klas I A Kendari, dan masih memasuki pemeriksaan saksi dari anggota tiga kelompok tani yang mendapatakan proyek tersebut.

Sebelumnya, proyek percetakan sawah tahun 2012 dengan anggaran Rp 1 milyar, dan pada 2014 sebesar Rp 1 milyar lebih di Lingkup Dinas Pertanian Kabupaten Kolaka, diperuntukan untuk kelompok tani di Desa Lamedai yang bersumber dari APBN. Dimana, saat itu anggaran proyeknya telah dicairkan melalui rekening tiga kelompok tani.

Kendati demikian, pekerjaan penggarapan percetakan sawah  seluas 200 hektare, rupanya ketiganya hanya mengerjakan 160 hektare, sehingga terdapat kekurangan pekerjaan seluas 40 hektare. Sehingga sesuai perhitungan pihak Kejari Kolaka, negara dirugikan sebesar Rp 400 juta.

 

 

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Ikas Cunge

Tags: #Kolaka#Korupsi#pengadilan#percetakan#sawah
Previous Post

Pengumuman Verifikasi Ditunda, Sucianti: Itu Hak Prerogatif SC

Next Post

Memori Kasasi Mantan Bupati Konut Mandek di MA

Next Post
Memori Kasasi Mantan Bupati Konut Mandek di MA

Memori Kasasi Mantan Bupati Konut Mandek di MA

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published.

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.