TenggaraNews.com, KENDARI – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari sudah menyetor kwitansi untuk pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sekira Rp 9 miliar lebih, ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal ini menandakan jika realisasi bantuan sekolah tersebut tak lama lagi akan cair. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Dikmudora Kota Kendari, Sartini Sarita saat ditemui di ruang kerjanya.
“Jumat lalu saya serahkan ke Dinas Pendidikan provinsi, yang kemudian akan diproses di BPKAD provinsi,” ungkap Sartini Sarita.
Lebih lanjut, Iamenjelaskan, besaran dana BOS Kota Kendari triwulan III sekira Rp 9 miliar lebih. Sartini menyebutkan, untuk sekolah dasar (SD) Rp 6 miliar diperuntukan pada 130 sekolah, dan Rp 3 miliar untuk 38 SMP.
“Saya juga belum bisa pastikan waktu pencairannya, tergantung proses dinas provinisi ke BPKAD Sultra,” papar Sartini.
Mantan Sekretaris Dikmudora Kendari ini juga menambahkan, sekolah-sekolah dalam proses penyelesaian pelaporan dana BOS mulai Januari Sampai Desember mendatang. Namun sebagian besar sudah mengumpulkan laporannya, tinggal ada beberapa sekolah saja yang masih dalam proses penyelesaian.
“Insya Allah tanggal 8 November ini sudah rampung dan masuk semua laporan sekolah,” tambahnya.
Untuk pelaporan, kata Sartini, memang agak rumit karena dari basis kas menjadi basis akrual pelaporannya. Akan tetapi tidak menjadi kendala karena dilakukan pendampingan langsung dari tim dana BOS Dikmudora dan BPKD Kendari, serta pendampingan dari inspektorat. Dimana, kepala sekolah dan bendahara diberi sosialisasi dan pendampingan langsung terkait pelaporan basis terbaru itu.
“Setiap siswa Rp 800 ribu per tahun untuk jenjang SD dan SMP Rp 1 juta per tahun setiap siswa. Diharapkan sekolah mengikuti RKS/RKA dalam menggunakan dana BOS, supaya pertanggungjawabannya sesuai. Saya mengimbau kepala sekolah agar membuat pertanggungjawaban betul-betul jelas, dan bekerjasama dengan bendaharanya,” pungkas Sartini.
Laporan: Muhamad Isran
Editor: Ikas Cunge