TenggaraNews.com, KENDARI- Kepala Cabang (Kacab) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Kendari, Dina Diana Paramita mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) milik orang lain. Sebab, hal itu merupakan bagian dari kejahatan atau fraud.
Disebutkan Dina, bentuk penyalhgunaan yang kerap dilakukan yakni dengan menggunakan kartu BPJS mikik orang lain, untuk melakakan pengobatan di fasilitas kesehatan (Faskes) mitra lembaga plat merah tersebut.
“Kami sangat menghimbau peserta JKN yang sudah memiliki kartu, agar tidak meminjamkan kartunya kepada kerabat, keluarga dan teman, karena penyalahggunaan kartu merupakan bentuk kecurangan. Hal tersebut bagian dari tindak pidana yang nanti dapat merugikan baik pemilik maupun peminjam, ” ungkapnya.
Dina menambahkan, sanksi sudah diatur dalam Permenkes Nomor 36 tahun 2015 tentang fraud atau kecurangan. Pada regulasu ini dijelaskan bahwa pihak-pihak yang dapat melakukan kecurangan BPJS Kesehatan yakni peserta, Faskes dan distributor obat atau perusahaan farmasi. Dan kecurangan yang dilakukan dapat mengarah pada tindak pidana.
Padahal, kata dia, biaya pengurusan kartu JKN sangatlah terjangkau, apalagi iuran yang harus dibayarkan juga sangat terbilang murah.
“Mengingat bahwa iuran yang dikeluarkan bagi peserta JKN sangat ringan, jadi dengan hanya mendaftar di kelas III cuman dengan biaya Rp 25 ribu perbulan, tidak akan sebanding dengan manfaat yang akan didapat. Kita tahu bahwa biaya pelayanan kesehatan di rumah sakit sangat tinggi sekali biayanya, rawat inap saja bisa mencapai jutaan yang dikeluarkan, ” beber Dr. Dina seraya mengajak masyarakat untuk segera mendaftar diri ke BPJS.
Laporan: Ifal Chandra
Editor: Ikas Cunge