TenggaraNews.com, TAPUNG HULU – Camat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Tapung Hulu, Manganar M Nainggolan menuding penegakan Perda Kampar dalam penertiban usaha perorangan, CV maupun PT masih tebang pilih.
Camat Lira Tapung Hulu yang akrab disapa Anar ini menyesalkan tindakan dari penegakan Perda tersebut. Dia juga menambahkan, seharusnya dinas terkait dapat membuktikan kepada masyarakat, dalam melaksanakan tugas sebagai abdi negara dengan baik dan tidak hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Dijelaskan Anar, penegak perda Kampar telah melakukan eksekusi terhadap masyarakat yang mencari nafkah, melalui berdagang nenas untuk membutuhi keluarganya sehari-hari. Penertiban pedagang tersebut dilaksanakan pada 12 hingga 15 Juli 2017, dan menurunkan sebanyak 70 personil serta 1 alat berat untuk membongkar paksa kios masyarakat, yang dianggap melanggar aturan.
“Kita mendesak penegak Perda dapat melakukan fungsinya kepada pengusaha nakal di Kampar ini, janganlah kepada masyarakat lemah saja yang dianggap melanggar aturan, ketegasan tindakan itu berdiri tegak tanpa ampun ke pengusaha nakal di kampar seperti Indomaret dan pemilik tiower alat komunikasi. Harusnya semua usaha yang tidak mengantongi izin, bila perlu bongkar bangunan pihak pengusaha nakal yang tidak miliki izin.
“Mengapa penegakan aturan hanya tajam ke masyarakat, pedagang nenas sebanyak ratusan kepala rumah tangga di tertibkan sangat tegas, kios dibongkar memakai alat berat dengan dikawal 70 personil Satpol PP berseragam lengkap, masyarakat tidak lagi berdagang untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka. Anehnya, sejumlah perusahaan bandel yang tak mengantongi izin seperti Indomaret dan Tower provider tak tersentuh, ada apa dengan pemerintah,” beber Anar, sembari menunjukan wajah kesalnya.
Sumber : Lira Tapung Hulu
Editor: Ikas Cunge