• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Ibukota

Antisipasi Data Ganda, Berikut Tahapan yang Dilakukan Disdukcapil

Ichas Cunge by Ichas Cunge
November 14, 2017
in Ibukota
0
Antisipasi Data Ganda, Berikut Tahapan yang Dilakukan Disdukcapil
25
SHARES
17
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Data pemilih ganda kerap terjadi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia. Untuk di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah dialami di Kabupaten Muna dan Bombana, sehingga berujung pada proses gugatan di Mahkmah Konstitusi (MK) RI.

Kabid fasilitasi pelayanan Administrasi Keendudukan Disdukcapil Provinsi Sultra, Muh. Fadlansyah mengatakan, masalah data KTP ganda biasanya ada sampai 6 elemen, misalnya nama, tangggal lahir, nomor induk kependudukan (NIK), alamat, Jenis kelamin dan agama.

“Kalau seperti yang dialami KPU Bombana dan Muna, itu bentuk data gandanya hanya satu elemen. Yang ganda hanya namanya, apalagi misalnya dia ganda hanya tanggal lahirnya, tapi NIK nya pasti tidak ganda, kita tidak bisa mengeluarkan salah satunya, karena tidak yakin bahwa itu ganda,” ujarnya.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Fadlan ini menjelaskan, pihaknya baru bisa menindkalanjutinya apabila data ganda sudah empat elemen. Namun, jika baru dua elemen, pihaknya tidak berani mengeluarkan. Misalnya ada dua nama yang sama dan tempat tanggal lahir sama, tapi NIK berbeda, pihaknya tidak berani mengeluarkan.

Didalam data base kependudukan Sultra, pihaknya banyak mengidentifikasi data ganda. Dimana data ganda tersebut terdiri dari empat elemen, lima elemen, dua elemen, dan satu elemen.

Smiley face

“Jadi yang elemen satu atau dua ini, kita tidak berani mengeluarkan salah satunya, karena potensi untuk dia tidak ganda itu tinggi sekali. Kalau dia sudah sampai empat elemen itu potensi data gandanya tinggi sekali, sehingga kami berani keluarkan,” tegasnya.

Jadi, kata Fadlan, NIK merupakan elemen yang paling menentukan. Jika NIK tidak ganda tetapi namanya sama, alamatnya dan tempat tanggal lahirnya sama, maka pihaknya juga belum berani mengeluarkan.

Fadlan menambahkan, puhaknya tidak berwenang menghilangkan orang di dalam data base kependudukan, jika tidak ada permintaan dari yang bersangkutan, karena itu adalah pidana.

“Jadi kalau untuk kepentingan penyelenggaraan Pemilu, kita membangun komunikasi dengan KPU, karena KPU ada namanya pendataan berkelanjutan, kalau kita kan hanya dari pelayanan saja,” tambahnya.

Dikatakan Fadlan, untuk tahun ini pihaknya belum sampai mengidentifikasi yang banyak elemen-elemen data ganda, karena masih susah mencari orang-orang itu, tapi KPU punya kegiatan seperti itu.

“Tentu kami sangat mengharapakan dari KPU, silahkan kalau KPU bisa mengidentifikasi bahwa itu adalah ganda, kami tentu sangat bersyukur dan komunikasi itu akan kita bangun,” pungkasnya.

 

 

Laporan: Muhamad Isran
Editor: Ikas Cunge

Tags: #Data#Disdukcapil#Ganda#KPU#KTP#pemilih#Pilkada#Sultra
Previous Post

Rumahnya Ditabrak Truck, Begini Cerita Pilu Wanita Paruh Baya asal Muna

Next Post

Sengketa Pembayaran Ganti Rugi, PN Kendari Tinjau Lokasi

Next Post
Sengketa Pembayaran Ganti Rugi, PN Kendari Tinjau Lokasi

Sengketa Pembayaran Ganti Rugi, PN Kendari Tinjau Lokasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published.

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.