• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Allianz Bersedia Bayar Klaim Nasabah Usai Dilapor ke Polisi

Ichas Cunge by Ichas Cunge
November 15, 2017
in crime & Justice
0
Allianz Bersedia Bayar Klaim Nasabah Usai Dilapor ke Polisi
18
SHARES
89
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Meski awalnya PT Asuransi Allianz Life Indonesia enggan merealisasikan klaim dari salah satu nasabah, Aksan Jaya Putra. Namun, kini perusahaan asuransi tersebut akhirnya mengakui kesalahannya, dan berjanji akan membayar biaya pengobatan nasabahnya itu.

Andri Darmawan, SH, selaku kuasa hukum Aksan Jaya Putra mengatakan, bahwa pihak Allianz akhirnya berinisiatif untuk membayar klaim asuransi kesehatan kliennya, setelah pihak nasabah memutuskan untuk menempuh proses hukum denga melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya.

“Setelah kita lapor di Polda Metro Jaya, ternyata pihak Alilianz ada inisiatif untuk damai. Dua kali kita lakukan pertemuan dan akhirnya tercapai kesepakatan, dia (Allianz red) akan membayarkan klaim klien kita,” ungkapnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 15 November 2017.

Smiley face

Lebih lanjut, Andri menjelaskan, berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam surat persetujuan, pada 24 Oktober lalu antara pihak Aksan Jaya Putra dan PT Asuransi Allianz Life Indonesia, pihaknya lalu mencabut laporan di Polda Metro Jaya.

“Jadi semua klaim kita itu akan dibayarkan berdasarkan perhitungan dari pihak asuransi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, PT Asuransi Allianz Life Indonesia dilaporkan ke Polda Metro Jaya, atas dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) perlindungan konsumen pasal 62 dan pasal 75 UU Perasuransian.

Dimana sebelumnya, pihak asuransi menolak untuk menanggung biaya pengobatan Fardhan putra Aksan Jaya Putra, yang dirawat di rumah sakit Singapura karena mengidap kanker neuroblastoma.

 

 

Laporan: Adi Gunaone
Editor: Ikas Cunge

Tags: #Asuransi#Klaim#Nasabah#PT Allianz Life Indonesia
Previous Post

Tina Nur Alam ajak Masyarakat Sultra Sukseskan KKBPK

Next Post

Bayi Korban Malpraktik Klinik Azalia Masih Koma

Next Post
Bayi Korban Malpraktik Klinik Azalia Masih Koma

Bayi Korban Malpraktik Klinik Azalia Masih Koma

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published.

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.