• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Ibukota

Jalani Sidang Isbath Nikah Massal, Status Pernikahan 211 Pasutri Dilegalkan

Ichas Cunge by Ichas Cunge
November 15, 2017
in Ibukota
0
Jalani Sidang Isbath Nikah Massal, Status Pernikahan 211 Pasutri Dilegalkan
57
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Meski sudah lama menikah, ternyata masih banyak warga Kota Kendari yang belum memiliki akta atau buku nikah. Olehnya itu, Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pengadilan Agama klas 1A, serta kantor Kementerian Agama kota Kendari tahun anggaran 2017 menggelar sidang isbath nikah secara massal.

Sebanyak 211 pasangan suami istri (Pasutri) yang belum memiliki akta nikah mengikuti prosesi tersebut, Rabu 15 November 2017 di Aula bertaqwa kantor Wali kota Kendari.

Agenda tersebut turut disaksikan langsung oleh Wakil Wali kota Kendari, Sulkarnain Kadir, Kepala Departemen Agama Kota Kendari, perwakilan Pengadilan Agama, serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kendari, Halili.

Wakil Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menyerahkan bukuh nikah kepada Pasutri yang mengikuti sidang Isbath Nikah massal, Rabu 15 November 2017. Foto: Muhamad Isran/TenggaraNews.com.

Wakil Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan, akta nikah merupakan hulu dari persoalan administrasi kependudukan. Sehingga menurut dia, dengan adanya Isbath Nikah ini, sebagian masyarakat bisa dipulihkan hak-hak administratifnya.

“Jadi dengan mempunyai buku nikah, anak-anaknya bisa dapat akta kelahiran yang sebelumnya tidak bisa. Dengan itu, kemudian mereka bisa mengurus Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan seterusnya. KTP ini jadi paspor untuk semua hak-hak sosial masyarakat, makanya ini terobosan-terobosan yang dilakukan pemerintah kota, mudah-mudahan ini akan kita lanjutkan ditahun selanjutnya,” jelasnya.

Smiley face

Lebih lanjut, Sulkarnain Kadir berharap masyarakat yang terkendala secara finansial, termasuk yang tidak paham arti pentingnya buku nikah ini bisa terbantu.

Dengan adanya sidang isbath nikah tersebut, pihaknya memberi pemahaman, memudahkan serta memfasilitasi Pasutri yang belum memiliki akta nikah, sehingga bisa dipulihkan hak-hak administratifnya.

“Kalau dari laporannya kemungkinan masih banyak, karena hari ini sebanyak dua ratus lebih pasangan dan ini pun kemungkinan kalau kita turun lebih dalam lagi, masuk ke lini-lini masyarakat, saya kira akan kita temukan lagi, dan kita berusaha untuk memudahkan masyarakat bekerja sama, tentu dengan pengadilan Agama dan Kementerian Aagama Kota Kendari,” pungkasnya.

 

 

Laporan: Muhamad Isran
Editor: Ikas Cunge

Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
lynda course free download
download huawei firmware
Download Premium WordPress Themes Free
free download udemy course
Tags: #Buku Nikah#Depag#Kendari#massal#Pemkot#Pengadilan Agama#Sidang isbath nikah
Previous Post

Belum Terima Laporan, Polres Konawe Lakukan Penyelidikan Kasus Malpraktik

Next Post

Kemasan Kripik Berisi 25,2 Gram Narkoba, Polisi Amankan Mahasiswa UHO

Ichas Cunge

Ichas Cunge

Related Posts

Kadin Agendakan Gelar  Forum Temu Bisnis
Ibukota

Kadin Agendakan Gelar Forum Temu Bisnis

January 13, 2021
La Mandi Tumbang, Anton Timbang Menang Telak
Ibukota

La Mandi Tumbang, Anton Timbang Menang Telak

January 12, 2021
Peserta Musprov VII Kadin Sultra Tolak LPJ La Mandi
Ibukota

Peserta Musprov VII Kadin Sultra Tolak LPJ La Mandi

January 12, 2021
Next Post
Kemasan Kripik Berisi 25,2 Gram Narkoba, Polisi Amankan Mahasiswa UHO

Kemasan Kripik Berisi 25,2 Gram Narkoba, Polisi Amankan Mahasiswa UHO

Selain Visi Misi, Hanura Pertanyakan  Hal Ini Kepada Balon Gubernur

Tepis Isu Dukungan ke Asrun, Sabri Manomang: Semua Memiliki Peluang Sama

Banding Ditolak, Ifishdeco Diwajibkan Bayar Ganti Rugi

Banding Ditolak, Ifishdeco Diwajibkan Bayar Ganti Rugi

Discussion about this post

Tenggara News

© 2018 - PT. Tenggara Media PerkasaTenggara News - Hosted By by Green Tech Studio.

Navigate Site

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

Follow Us

No Result
View All Result

© 2018 - PT. Tenggara Media PerkasaTenggara News - Hosted By by Green Tech Studio.