TenggaraNews.com, JAKARTA – Akibat tidak adanya kejelasan soal bantuan pengungsi asal Maluku Utara sejak tahun 2005 lalu hingga hari ini, Kordinator LBH Nusantara perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), Laode Arci mengadukan masalah ini ke Kementerian Sosial RI.
Dengan ditemani lima personil LBH Nusantara Jakartara, Laode Arci menghadap menteri Sosial, Khofifah Indar Parawangsa, Rabu 15 November 2017.
“Saya dan lima teman LBH Nusantara Jakarta, yang selama ini mengurus administrasi keabsahan data pengungsi Maluku dan Maluku Utara yang ada di Sultra sudah menemui bu menteri. Dan berdasarkan hasil pertemuan kami bersama ibu menteri, ini juga menjadi kajian ibu menteri. Sehingga kami mendesak ke presiden agar dapat mengeluarkan Kepres. Dengan demikian, hak-hak para pengungsi ini segera diselesaikan,” kata Laode Arci, saat dikonfirmasi via ponselnya, Kamis 16 November 2017.
Dia juga menambahkan, sampai saat ini dirinya bersama rekan-rekannya di LBH Nusantara Jakarta, terus mengawal perjuangan pengungsi Maluku dan Maluku Utara asal Sultra.
“Tuntutan pembayaran kompensasi pengungsi Maluku Utara itu harus segera direalisasikan,” tambahnya.
Untuk diketahui, sebagaimana surat Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 446.1 /1327 tanggal 09 Arpil 2010, perihal permohonan bantuan eks pengusungsi Maluku di Provinsi Sulawesi Tenggara .Kemudian surat menteri koordinator bidang kesejahteraan sosial RI, Nomor B – 132/KMK / Kemonkesra /IV / 2014 tanggal 22 April 2014, perihal penyelesaian tuntutan eks. pengungsi Maluku dan Maluku Utara di Sultra ditujukan kepada kementerian Keuangan RI, yang pada pokoknya meminta kepada menteri keuangan untuk segera mengalokasikan dana.
“Karena itu tidak ada alasan pemerintah untuk tidak membayarkannya. Sampai detik ini saya berasama teman-teman LBH Nusantara Jakarta terus mengawal. Dan besok kami ada agenda kembali dengan Menteri Sosial,” pungkasnya.
Laporan: Muhamad Syukur
Editor: Ikas Cunge
Discussion about this post