TenggaraNews.com, KENDARI- Kepolisan Sektor (Polsek) Poasia mengamankan AK (27), warga Gunung Jati, Kecamatan Kendari Barat. Pria tersebut merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), yang ditangkap saat sedang melakukan transaksi terhadap polisi yang menyamar sebagai pembelinya.
Transaksinya pun terbilang kekinian, pelaku menawarkan hasil curiannya tersebut melalui postingan di grup facebook Kendari Jual Beli (KJB).
Kapolsek Poasia, Kompol Haeruddin mengatakan, bahwa empat kendaraan hasil Curanmor dari tangan pelaku keseluruhanya telah dijual dengan harga yang sangat murah.
“Pelaku mengambil sepeda motor sebanyak 4 unit, dengan cara mendorong dan merusak tempat kunci kontak menggunakan kunci letter T, semuanya lokasinya dilakukan di sekitar wilayah Anduonohu. Untuk pelakunya sendiri kami berhasil mengamankan pada Selasa 7 November 2017 lalu sekitar pukul 03.00 Wita, pihak kami menyamar sebagai pembeli. Disitu pelaku menawarkan dua kendaraan curiannya berupa motor jenis Yamaha R 15 dengan harga per unitnya Rp 7 juta, yang dicuri di Jalan Lumba-Lumba Kelurahan lalolara, Kecamatan Kambu. Pada saat itulah anggota kami mengamankan pelaku di Pondidaha Kabupaten Konawe saat sedang transaksi, ” ungakapnya, Kamis 16 November 2017.
Selain itu, lanjut Kapolsek, dua kendaraan curian yang berhasil dijual oleh pelaku diantarannya dua unit sepeda motor jenis Yamaha Mio, yang diambil dari lokasi yang berbeda.
“Dua kendaraan matic yang berhasil digasak pelaku di dua wilayah, yakni di Lorong Belibis, Kelurahan Kambu. Kejadiannya itu pada Sabtu 4 November 2017 sekitar pukul 05.00 Wita. Kemudian yang keduanya, Minggu 5 November 2017 sekitar pukul 03.00 di Lorong Pelangi sekitar Kampus UHO, dua kendaraan itu dijual dengan harga bervariasi masing-masing sebesar Rp 2.480.000 dan Rp 2.700.000, ” bebernya.
Kompol Haeruddin menambahkan, saat ini pelaku sudah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan. Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan dua barang bukti berupa sepeda motor merk Yamaha R 15, sedangkan barang bukti lainnya sedang dalam proses penegembangan, mengingat hasil curian yang dijual oleh pelaku di Medsos tersebut tidak diketahui identitas pembelinya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 dengan maksimal hukum pidana penjara selama tujuh tahun.
Laporan:Ifal Chandra
Editor: Ikas Cunge