• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Jual Hasil Curian di KJB, Pelaku Ditangkap Saat Transaksi

Ichas Cunge by Ichas Cunge
November 16, 2017
in crime & Justice
0
Jual Hasil Curian di KJB, Pelaku Ditangkap Saat Transaksi
30
SHARES
67
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI- Kepolisan Sektor (Polsek) Poasia mengamankan AK (27), warga Gunung Jati, Kecamatan Kendari Barat. Pria tersebut merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), yang ditangkap saat sedang melakukan transaksi terhadap polisi yang menyamar sebagai pembelinya.

Transaksinya pun terbilang kekinian, pelaku menawarkan hasil curiannya tersebut melalui postingan di grup facebook Kendari Jual Beli (KJB).

Kapolsek Poasia, Kompol Haeruddin mengatakan, bahwa empat kendaraan hasil Curanmor dari tangan pelaku keseluruhanya telah dijual dengan harga yang sangat murah.

“Pelaku mengambil sepeda motor sebanyak 4 unit, dengan cara mendorong dan merusak tempat kunci kontak menggunakan kunci letter T, semuanya lokasinya dilakukan di sekitar wilayah  Anduonohu. Untuk pelakunya sendiri kami berhasil mengamankan pada Selasa 7 November 2017 lalu sekitar pukul 03.00 Wita, pihak kami menyamar sebagai pembeli. Disitu pelaku menawarkan dua kendaraan curiannya berupa motor jenis Yamaha R 15 dengan harga per unitnya Rp 7 juta, yang dicuri di Jalan Lumba-Lumba Kelurahan lalolara, Kecamatan Kambu. Pada saat  itulah anggota kami mengamankan pelaku di Pondidaha Kabupaten Konawe saat sedang transaksi, ” ungakapnya, Kamis 16 November 2017.

Smiley face

Selain itu, lanjut Kapolsek,  dua kendaraan curian yang berhasil dijual oleh pelaku diantarannya dua  unit sepeda motor jenis Yamaha Mio, yang diambil dari lokasi yang berbeda.

“Dua kendaraan matic yang berhasil digasak pelaku di dua wilayah, yakni di Lorong Belibis, Kelurahan Kambu. Kejadiannya itu pada Sabtu 4 November 2017 sekitar pukul 05.00 Wita. Kemudian yang keduanya, Minggu 5 November 2017 sekitar pukul 03.00 di Lorong Pelangi sekitar Kampus UHO, dua kendaraan itu dijual dengan harga bervariasi masing-masing sebesar Rp 2.480.000 dan Rp 2.700.000, ” bebernya.

Kompol Haeruddin menambahkan, saat ini pelaku sudah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan. Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan dua barang bukti berupa sepeda motor merk Yamaha R 15, sedangkan barang bukti lainnya sedang dalam proses penegembangan, mengingat hasil curian yang dijual oleh pelaku di Medsos tersebut tidak diketahui identitas pembelinya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 dengan maksimal hukum pidana penjara selama tujuh tahun.

Laporan:Ifal Chandra
Editor: Ikas Cunge

Tags: #Curanmor#Kendari#Pelaku#Poasia#Polsek#Pondidaha
Previous Post

Lagi, Majelis Hakim Tunda Sidang Kasus Kematian Jalil

Next Post

Promo Special November, Factory Cafe Hadirkan Ayam Panggang Mama

Next Post
Promo Special November, Factory Cafe Hadirkan Ayam Panggang Mama

Promo Special November, Factory Cafe Hadirkan Ayam Panggang Mama

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published.

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.