TenggaraNews.com, KENDARI – Empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit di lingkup Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2015 lalu akhirnya diserahkan Kepolisian Daerah (Polda) Sultra ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Unaaha, Kabupaten Konawe.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Janes Mamangkey SH., MH. Diungkapkannya, bahwa keempat tersangka dalam kasus tersebut yakni Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Konut, Amiruddin Supu selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA) serta Lili Jumarni, Saenab dan Ahmad telah diserahkan penyidik Polda Sultra kepada penyidik Jaksa beserta barang buktinya.
“Jadi sudah masuk tahap dua, tersangka dan barang buktinya sudah diserahkan ke Kejari Unaaha. Nanti mereka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor/PHI Klas I A Kendari untuk disidangkan, jadi saat ini kasus itu sudah bukan lagi wewenang kita, ” ungkapnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 17 November 2017.
Untuk itu, lanjut Janes, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusun berkas perkara keempat terdakwa, untuk dilanjutkan dalam proses persidangan nantinya.
Tidak hanya itu, saat ini pihak Kejati juga telah menetapkan berkas tahap dua oleh kedua tersangka Lili Jumarni dan Saenab. Bahkan, dalam kasus tersebut, penyidik juga telah menetapkan satu orang tersangka baru, yakni Ahmad selaku kontraktor penyedia proyek tersebut.
Untuk diketahui, kasus tersebut bermula pada 2015 lalu. Dimana, saat itu penyidik Polda Sultra telah menetapkan Amiruddin Supu sebagai tersangka, dalam keterlibatan proyek bibit fiktif di Kabupaten Konut tahun 2015 lalu berupa bibit jati, eboni, dan bayam dengan total anggaran Rp 1,1 miliar.
Alhasil, berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra, akibat penyimpangan dari proyek itu negara dirugikan sebesar Rp 700 juta.
Laporan: Ifal Chandra
Editor: Ikas Cunge