TenggaraNews com, KENDARI – Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 18 Tahun 2017, anggota DPRD menerima tunjangan transportasi sebesar Rp 12 juta per bulan, sebagai pengganti dari penggunaan kendaraan dinas yang selama ini difasilitasi oleh pemerintah. Olehnya itu, pengembalian kendaraan dinas yang selama ini digunakan para wakil rakyat menjadi sebuah keharusan.
Kendati demikian, hingga saat ini fasilitas tersebut belum sepenuhnya dikembalikan para anggota DPRD Kota Kendari. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris DPRD Kota Kendari, Asni Bonea.
Wanita berkaca mata ini mengatakan, pengembalian kendaraan dinas anggota DPRD sudah hampir semua, dari 9 anggota yang mendapat kendaraan dinas tinggal beberapa anggota saja yang belum mengembalikan.
“Jadi, pada hari Senin lalu itu kita sudah menerima 7 unit kendaraan anggota DPRD, kemudian langsung kami serahkan ke pemerintah Kota Kendari, dan sisanya tinggal dua kendaraan yang belum dikembalikan,” katanya, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 16 November 2017.
Lebih lanjut, Asni menjelaskan, dua anggota dewan lainnya yang belum menyerahkan kendaraan dinas tersebut, diperkirakan akan mengembalikan kendaraan dinas yang pada pekan depan, Senin 20 November 2017.
“Itu rencananya hari Senin, karena saat ini mereka lagi perjalanan dinas, Insya Allah hari Senin itu sudah ada,” jelasnya.
Sekda Kota Kendari, Alamsyah Lotunani saat ditemui di salah satu hotel mengaku, bahwa pihaknya sudah menerima sebagian kendaraan dinas dari anggota DPRD.
“Ia, kita sudah terima kendaraan tersebut 3 hari yang lalu, kita sudah menerima 7 unit kendaraan dinas dari anggota DPRD, namun masih ada 2 yang belum dikembalikan, itu masih dalam proses. Sebelum dikembalikan tidak akan dibayar tunjangannya, kalau mau cepat terima maka harus segera dikembalikan,” ungkapnya.
Setelah semua kendaraan dinas tersebut dikembalikan, Pemkot Kendari akan mendistribusikan kendaraan tersebut kepada OPD, utamanya eselon IIIA yang masih banyak belum memiliki kendaraan dinas.
Laporan: Muhamad Isran
Editor: Ikas Cunge