TenggaraNews.com, KENDARI – Meski telah dimenangkan dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sultra, atas banding yang dilakukan oleh PT. Ifhisdeco. Akan tetapi, Suhardin sebagai pihak terbanding mengaku tak puas dengan hasil keputusan tersebut. Olehnya itu, warga Kecamatan Tinanggea itu mengaku akan mengajukan kasasi.
Sebab, berdasarkan putusan banding dari majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sultra, jumlah ganti rugi dalam surat putusan nomor 73/Pdt/2017/PT. Sultra, yang dikeluarkan pada 3 November 2017 lalu, nominal yang harus dibayarkan oleh pihak perusahaan telah dirubah, sehingga dianggap tidak sesuai.
“Tadinya, berdasarkan surat putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), pihak perusahaan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 4 Miliar. Namun, dalam putusan Pengadilan Tinggi kemudian dirubah dan dikurangi menjadi Rp 1 Miliar saja. Intinya kita tetap menang, hanya saja jumlah kerugian yang harus dibayarkan Ifhisdeco itu dikurangi,” ungkapnya, Sabtu 18 November 2017.
Menurut dia, jika dikalkulasikan jumlah ganti rugi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Sultra, maka tanah kliennya hanya dihargai Rp 25 Ribu permeter. Putusan itu tentunya tidak sesuai dengan harga tanah yang terletak di Desa Asingi, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konsel.
“Kalau putusan Pengadilan Negeri Andoolo, menghitung Rp 100 Ribu permeter. Karena luas tanah yang diserobot Ifhisdeco itu seluas 4 Hektare, maka totalnya Rp 4 Miliar. Tapi pihak majelis hakim Pengadilan Tinggi sepertinya menghitung Rp 25 Ribu permeter, sehingga dapatnya hanya Rp 1 Miliar saja,” jelasnya.
Laporan: Adi Gunaone
Editor: Ikas Cunge