• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Meski Menang Banding, Suhardin Mengaku Tetap Lakukan Kasasi

Ichas Cunge by Ichas Cunge
November 18, 2017
in crime & Justice
0
Allianz Bersedia Bayar Klaim Nasabah Usai Dilapor ke Polisi
12
SHARES
22
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Meski telah dimenangkan dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sultra, atas banding yang dilakukan oleh PT. Ifhisdeco. Akan tetapi, Suhardin sebagai pihak terbanding mengaku tak puas dengan hasil keputusan tersebut. Olehnya itu, warga Kecamatan Tinanggea itu mengaku akan mengajukan kasasi.

Sebab, berdasarkan putusan banding dari majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sultra, jumlah ganti rugi dalam surat putusan nomor 73/Pdt/2017/PT. Sultra, yang dikeluarkan pada 3 November 2017 lalu, nominal yang harus dibayarkan oleh pihak perusahaan telah dirubah, sehingga dianggap tidak sesuai.

“Tadinya, berdasarkan surat putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), pihak perusahaan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 4 Miliar. Namun, dalam putusan Pengadilan Tinggi kemudian dirubah dan dikurangi menjadi Rp 1 Miliar saja. Intinya kita tetap menang, hanya saja jumlah kerugian yang harus dibayarkan Ifhisdeco itu dikurangi,” ungkapnya, Sabtu 18 November 2017.

Smiley face

Menurut dia, jika dikalkulasikan jumlah ganti rugi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Sultra, maka tanah kliennya hanya dihargai Rp 25 Ribu permeter. Putusan itu tentunya tidak sesuai dengan harga tanah yang terletak di Desa Asingi, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konsel.

“Kalau putusan Pengadilan Negeri Andoolo, menghitung Rp 100 Ribu permeter. Karena luas tanah yang diserobot Ifhisdeco itu seluas 4 Hektare, maka totalnya Rp 4 Miliar. Tapi pihak majelis hakim Pengadilan Tinggi sepertinya menghitung Rp 25 Ribu permeter, sehingga dapatnya hanya Rp 1 Miliar saja,” jelasnya.

 

 

Laporan: Adi Gunaone
Editor: Ikas Cunge

Tags: #Banding#Ganti Rugi#Ifishdeco#Konsel#Lahan#Pengadilan Tinggi#Putusan#sidang#Sultra
Previous Post

BKKBN: Kampung KB Merupakan Miniatur Pelaksanaan Total Program KKBPK

Next Post

Granat Kendari Dorong UHO Bersih-bersih Narkoba

Next Post
Granat Kendari Dorong UHO Bersih-bersih Narkoba

Granat Kendari Dorong UHO Bersih-bersih Narkoba

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published.

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.