• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Zahra Nurdin Nginap di Rutan Punggolaka

Ichas Cunge by Ichas Cunge
November 20, 2017
in crime & Justice
0
Zahra Nurdin Nginap di Rutan Punggolaka
33
SHARES
65
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Mantan Sekretaris dan Bendahara Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara (Sultra), Zahra Nurdin dan Suartin kini resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari. Keduanya diduga melakukan korupsi anggaran di lembaga tersebut, melalui perjalanan dinas fiktif.

Usai kedua tersangka tersebut menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kendari, keduanya pun langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Punggolaka Klas II A Kendari, Senin 20 November 2017 sekitar pukul 16.36 Wita.

Kapala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Kendari, Febriyan M mengungkapkan, kedua tersangka tersebut akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Punggolaka, sebelum akhirnya mereka dihadapkan di meja persidangan PN Klas I A Kendari.

Smiley face

“Jadi hari ini kita sudah melakukan tahap dua oleh keduanya, terkait dugaan korupsi KPID Sultra. Dimana tersangka dan barang bukti telah diserahkan jaksa penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelasnya.

Lebih lanjut, Febriyan mengatakan, akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terkait penyimpangan wewenang dan pengeluaran dana rutin perjalanan dinas, yang tidak sesuai dengan bentuk laporan kegiatannya.

Sebelumnya, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya indikasi korupsi di lingkup KPID Sultra tahun 2015 lalu. Akibatnya, hasil audit dari Inspektorat Sultra ditemukan adanya pemotongan anggaran dalam kegiatan SPPD. Tidak hanya itu, terdapat juga pemotongan pengunaan konsumsi dan makanan yang keseluruhannya senilai Rp 100 juta.

 

 

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Ikas Cunge

Tags: #Korupsi#KPID#SPPD Fiktif#Sultra
Previous Post

2018, Pemda Muna Mulai Terapkan Transaksi Non Tunai

Next Post

Diduga Langgar Sejumlah Aturan, KMPT Usir PT Antam

Next Post
Diduga Langgar Sejumlah Aturan, KMPT Usir PT Antam

Diduga Langgar Sejumlah Aturan, KMPT Usir PT Antam

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published.

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.